KPU Sumut Siapkan 4 Saksi Hadapi Sidang Lanjutan Pilkada Madina di MK
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![kpu_sumut_siapkan_4_saksi_hadapi_sidang_lanjutan_pilkada_madina_di_mk](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F10-02-2025%2Fkpu_sumut_siapkan_4_saksi_hadapi_sidang_lanjutan_pilkada_madina_di_mk_2025-02-10_14-28-53_1357.jpg&w=1920&q=75)
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang lanjutan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina)m akan digelar, pada Kamis 13 Februari 2025.
Dalam menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telan mempersiapkan 4 orang saksi.
"Informasi yang Kami terima untuk jadwal sidang PHPU di MK digelar pada 13 Februari 2025," ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada mistar.id, pada Senin (10/2/25).
Ia mengatakan, sidang lanjutan itu mengagendakan pemeriksaan alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi.
“Ada 4 saksi yang dapat diperdengarkan pada sidang lanjutan dan sudah kita siapkan,” katanya.
Gugatan Pilkada Madina dengan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution.
Tuntutan yang diajukan ke MK untuk mendiskualifikasi calon Bupati Madina, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution.
Karena calon bupati itu tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan kepala daerah.
Diketahui, pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi meraih 98.429 suara.
Sementara, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution memperoleh 97.488 suara.
Ada pun selisih perolehan suara keduanya sebesar 941 suara atau 0,48 persen.
Agus mengatakan, saat ini KPU masih mempersiapkan empat saksi yang akan dihadirkan dalam sidang MK.
"Kita sedang mempersiapkan empat saksi, karena ada aturan di MK itu maksimal empat. Jadi kita sedang siapkan beserta alat bukti," kata Agus.
Sebelumnya, terdapat 16 gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ke MK. Namun, MK menolak 15 gugatan lainnya dan 1 gugatan Pilkada Madina masuk sidang lanjutan. (ari/hm27)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)