20.6 C
New York
Monday, August 19, 2024

KPU Sumut Akomodir Temuan Bawaslu Simalungun Terkait DPS

Simalungun, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Simalungun menolak perubahan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini pun dampak dari rekapitulasi tingkat kabupaten yang tidak berdasarkan petunjuk teknis (juknis).

Adapun temuan Bawaslu Simalungun dalam melaksanakan uji petik pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit), menemukan dugaan pelanggaran seperti pemilih yang tidak dicoklit secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Baca juga:Bawaslu Simalungun Tolak Perubahan Rekapitulasi DPS Tingkat Kabupaten

Lalu banyaknya data pemilih potensi ganda identik, dan ditemukan proses coklit yang tidak sesuai dengan prosedur, yakni stiker coklit ditempel namun pemilih tidak didatangi oleh Pantarlih.

Terkait hal itu, temuan-temuan Bawaslu Simalungun pun disampaikan secara resmi di rapat pleno tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Hasilnya saran perbaikan dari Bawaslu Simalungun telah diakomodir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

Koordinator Divisi (Kordiv) Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Farmasi) Bawaslu Simalungun, Eles Januari Sinaga menyampaikan, bahwa yang menjadi saran perbaikan pihaknya telah diterima.

Dijelaskan, mengapa perbaikan dilakukan KPU Sumut dan bukan KPU Simalungun, lantaran adanya pertimbangan soal salah penafsiran terkait pelaksanaan perintah.

Baca juga:Coklit Pilkada 2024, Begini Bentuk Pengawasan Bawaslu Simalungun 

“Ada pertimbangan, kalau dari mereka bilang itu hanya salah penafsiran untuk menjalankan perintah. KPU Simalungun juga sudah meminta maaf dengan KPU Sumut, jadi saran perbaikan diakomodir. Pleno nya kemarin di tanggal 16 Agustus 2024 di provinsi,” ujarnya lagi.

Disampaikan Eles, setelah saran perbaikan diterima, maka jumlah DPS masih tetap 727 598 jiwa. Namun, ada tambah saran perbaikan 2 orang.

“Yang pertama di Kecamatan Silau Kahean, ada 1 orang sudah menikah di bawah umur. Kedua, di Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, ada orangnya namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kan. Jadi kita buat saran perbaikan,” ujarnya lagi.

“Harusnya totalnya DPS 727.600 jiwa. Namun, yang 2 orang itu saat pleno sinkronisasi tidak bisa dilakukan karena sudah tutup dari pusat. Jadi dimasukkan lah nanti di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” pungkas Eles. (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles