22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

KPU Siantar: Hindari Kampanye Berpeluang Sebarkan Covid-19

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sejumlah daerah tercatat memiliki peningkatan kasus Covid-19.

Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar meminta peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 hindari pelaksaan kampanye yang berpeluang sebarkan virus mematikan tersebut.

Ketua KPU Kota Siantar, M Isman Hutabarat mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan sosialiasi terutama di masa tahapan kampanye saat ini. Berdasarkan aturan, jumlah massa telah dibatasi berdasarkan lokasi pertemuan.

Baca juga:Jelang Nataru, Panwaslu Imbau Tak Kampanye di Rumah Ibadah

Dengan mengikuti peraturan tersebut, Isman mengaku, optimis akan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Pematang Siantar.

“Meskipun belum ada kita temukan kasus Covid-19 di Kota Pematang Siantar ini, tapi tetap harus diwaspadai,” ucapnya ketika ditemui, Rabu (20/12/23) di kantornya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, pertemuan terbatas yang digelar peserta Pemilu 2024 tidak boleh melebihi 1.000 orang. Kemudian jikan dilakukan di dalam gedung, massa tidak diperkenankan melebihi batas kursi tempat tersebut.

Baca juga:Ketua PPATK Paparkan Transaksi Aneh Dana Kampanye

“Jadi kalau pertemuan dilakukan di gedung yang jumlah kursinya 500, maka tidak boleh melebihi 500 orang,” kata Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nurbaiyah Siregar beberapa waktu lalu.

Sementara untuk teknis pelaksanaan pemungutan suara versi Covid-19, KPU Kota Pematang Siantar masih menunggu arahan KPU RI.

“Sampai saat ini belum ada surat edaran. Jadi kita masih melaksanakan tahapan-tahapan normal,” tandas Isman. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles