20.5 C
New York
Friday, May 10, 2024

KPU Diminta Membatalkan Pencalonan Hillary Lasut

Jakarta, MISTAR.ID

Partai NasDem meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan status calon legislatif (caleg) Hillary Brigitta Lasut.

Hillary yang sebelumnya mengenakan jaket NasDem tercatat sebagai calon dari Partai Demokrat.

“Seharusnya KPU membatalkan ini, KPU seharusnya men-TMS (tidak memenuhi syarat) yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, Senin (21/8/23).

Baca juga : Menjelang Pemilu 2024, Mantan Ketua KPU RI Sampaikan Pesan Ini

Dia mengatakan syarat caleg yang mencalonkan diri untuk pemilihan legislatif adalah harus menjadi anggota partai politik asalnya.

Hillary yang terdaftar sebagai calon legislatif seharusnya sudah memiliki kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat.

Sedangkan status anggota DPR yang masih melekat pada Hillary menunjukkan masih berstatus KTA NasDem. Ali kaget dan menduga Hillary punya dua KTA partai politik.

Related Articles

Latest Articles