23.1 C
New York
Saturday, June 29, 2024

KPU Didorong Berikan Perlindungan Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas harus mendapat perhatian sepenuhnya, dan sistem pemilihan harus inklusif dengan penggunaan alat peraga, seperti braille untuk Tuna Netra, dalam pemilihan lembaga legislatif dan eksekutif.

“KPU Sumut seharusnya memfasilitasi alat peraga disabilitas ini. Jika tidak, hal ini menunjukkan ketidak perlindungan terhadap hak-hak mereka,” tegas Yudha.

Referensi terhadap UU nomor 19 tahun 2011 menegaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia secara kodrati, dan perlindungannya termasuk hak-hak bagi penyandang disabilitas.

Baca juga : Ada 26.089 Penyandang Disabiltas di DPT Sumut pada Pemilu 2024

“Kita harus menghormati konstitusi dan mengakui keberagaman dengan memberikan perlindungan yang layak bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.

Sedangkan pada pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2016 mengakui lebih dari 22 hak bagi penyandang disabilitas, termasuk hak politik. Hak ini mencakup hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

“Dengan demikian, hak politik bagi penyandang disabilitas harus diakui, diakomodir dan dijamin sepenuhnya,” tandasnya. (khairul/hm18)

Related Articles

Latest Articles