25.7 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

KPK Minta Presiden Terpilih Perkuat Komitmen Pelaporan LHKPN Pejabat Negara

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta presiden dan wakil presiden terpilih nantinya untuk memperkuat komitmen pelaporan LHKPN pejabat negara.

Lembaga anti rasuah tersebut menyoroti terkait penyelenggara negara yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tertib namun tetap menduduki jabatan publik.

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, saat acara Paku Integritas Capres dan Cawapres 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/1/24) mengungkapkan, banyak penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar masih tetap diangkat dalam jabatan publik, bahkan sebagai pembantu presiden.

Baca Juga: KPK Tindaklanjuti Dugaan Suap dari Perusahaan Jerman ke Pejabat Indonesia

Menurut data KPK, sekitar 10 ribu penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN dengan tertib.

Nawawi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme tidak menyebutkan sanksi yang tegas selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN.

Menurutnya, hal ini menjadi penyebab kurangnya kepatuhan dari sekitar 10 ribu penyelenggara negara dari total 371 ribu.

“Ini hambatan penting yang bisa diselesaikan dengan komitmen yang kuat dari presiden dan wakil presiden terpilih nantinya,” ujarnya, seperti dikutip Tempo.

Sanksi Pemberhentian

Nawawi berharap agar presiden dan wakil presiden terpilih dapat memberikan sanksi lebih tegas kepada bawahan mereka yang tidak melaporkan LHKPN dengan tertib.

Capres dan cawapres yang terpilih nantinya, kata Nawawi, harus memperkuat peran LHKPN dengan memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan publik kepada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang tidak patuh terhadap kewajiban pelaporan LHKPN secara lengkap.

Baca Juga: Arsul Sani Dilantik Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Nawawi juga menyarankan agar pemeriksaan LHKPN dijadikan acuan dalam pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan publik. KPK bersedia menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti.

Ia juga menekankan perlunya pemberhentian dari jabatan bagi penyelenggara negara yang terbukti menyembunyikan informasi dalam pemeriksaan. (Tempo/hm22)

Related Articles

Latest Articles