26.7 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Koordinator APD Siantar Soroti APK Pemilu di Luar Jadwal Kampanye

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2024 telah terbit pada bulan Juli 2023, padahal kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023.

Sehingga, ada ruang kosong yang tidak boleh dibiarkan agar keadilan Pemilu tetap terjaga.

Demikian keterangan tertulis yang disampaikan Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) selaku wahana peningkatan kapasitas, pengetahuan, keterampilan dalam penyelenggaraan, pengawasan, pemantauan dan kontestasi dalam proses demokrasi dan pemilu di Kota Pematangsiantar, M Syahfii Siregar kepada mistar.id, pada Rabu (30/8/23).

Baca juga: APK Parpol Terpasang Sebelum Masa Kampanye, LBH Medan: Perilaku Tidak Beretika!

Ia menyebut, ada beberapa metode kampanye yang harus dilakukan antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di tempat umum, media sosial (medsos), iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring.

Kemudian ada metode kampanye dengan rapat umum, debat pasangan calon (paslon) tentang materi kampanye Pemilu pasangan calon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan pendekatan tersebut ke masyarakat pemilih, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur 2 jalur, yakni jalur sosialisasi atau pendidikan politik dan jalur kampanye.

Peserta Pemilu dalam melakukan sosialisasi atau pendidikan politik di internal partai politik (parpol) diatur dengan 2 metode, yaitu pemasangan bendera partai dan nomor urutnya, serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada penyelenggara Pemilu, sesuai tingkatan paling lambat 1 hari sebelum kegiatan.

Baca juga: Masa Kampanye Belum Dimulai, Baliho dan Poster Bacaleg Sudah Bermunculan di Medan

Begitu pun dalam melakukan sosialisasi atau pendidikan politik tersebut, peserta Pemilu diberikan syarat yang cukup ketat, sehingga tidak melampaui batas, yaitu masuk ke dalam kategori kampanye.

Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menyatakan, peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai di luar masa kampanye.

Penertiban untuk tidak menyebarkan bahan kampanye di tempat umum sekaligus di medsos dimaksudkan agar kegiatan pendidikan politik benar-benar bernilai deliberatif atau mempertimbangkan pilihan-pilihan kampanye.

Dalam arti, pendidikan politik diwujudkan dengan cara pertemuan tatap muka sehingga komunikasi berjalan dua arah tanpa batas. Percakapan langsung model ini dapat mendekatkan fungsionaris partai dengan anggota dan peserta yang hadir sebagai pemilik suara. Perbincangan untuk menyusun kontrak dan transaksi politik dapat dikembangkan untuk membangun masa depan.

Baca juga: Mantan Wali Kota Siantar Ajak Pemilih Bawa Kartu Kampanye ke TPS, Bawaslu: Itu Melanggar

Related Articles

Latest Articles