14.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Ketua KPU Sebut Kampanye di Tempat Ibadah Diperbolehkan tapi Dengan Syarat

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan kampanye di rumah ibadah dan lembaga pendidikan untuk Pemilu 2024 diperbolehkan namun dengan syarat tertentu.

Pada prinsipnya kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan dilarang.

Namun, kampanye di dua daerah tersebut akhirnya diperbolehkan namun dengan syarat tertentu.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Hasyim Asyari.

Baca juga : KPU RI Ingatkan Kepala Daerah Tentang Jaminan Sosial Penyelenggara Pemilu

“Intinya, kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan kantor pemerintahan pada dasarnya dilarang berdasarkan undang-undang pemilu,” kata Hasyim di Jakarta Pusat seperti dikutip, Minggu (15/10/23).

Namun, lanjut Hasyim, hal itu bisa dilakukan asalkan mendapat izin dari pengelola.

“Izin harus diperoleh dari penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” ujarnya.

Dikatakan Hasyim, izin berarti kekuasaan ada pada penanggung jawab lokasi tersebut.

Related Articles

Latest Articles