22.7 C
New York
Wednesday, August 28, 2024

Kasat Reskrim Maju Jadi Wakil Bupati Asahan, Polda Sumut: Itu Hak Politik

Medan, MISTAR.ID

Suhu politik di wilayah Sumatera Utara semakin memanas, nama-nama pejabat yang dijagokan terus bermunculan. Salah satunya, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto.

Meskipun masih tercatat sebagai Kasat Reskrim ataupun sebagai anggota Polri aktif. Namun pertemuan AKP Rianto ke sejumlah ketua Partai terus dilakukan.

Perwira pertama Polri itu, bakal maju sebagai Wakil Bupati Asahan yang berpasangan dengan Taufik Zainal Abidin. Kabarnya, Rianto diusung oleh sejumlah Partai Politik, salah satunya Partai Demokrat dan Partai Gerindra.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, menanggapi terkait majunya AKP Rianto sebagai bakal calon wakil Bupati Asahan. Hadi menyebut, majunya AKP Rianto dalam kontestasi pemilu merupakan hak politik termasuk anggota Polri.

Baca juga: Taufik ZA Siregar Direncanakan Daftar Calon Bupati Asahan 28 Agustus Mendatang

“Maju dalam pemilihan kepala daerah itu merupakan hak politik siapapun termasuk anggota Polri,” ujar Kombes Hadi saat dihubungi Mistar.id, Rabu (28/8/24).

Ditambahkan dia, selagi masih berstatus sebagai bakal calon. Tidak ada aturan, undangan-undangan ataupun peraturan lainnya yang mengatur ataupun yang mengharuskan AKP Rianto mundur dari anggota Polri.

Namun, setelah AKP Rianto ditetapkan sebagai calon kepala daerah secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Maka yang bersangkutan harus mengurus proses pemberhentian dirinya sebagai anggota Polri.

Baca juga:Bupati Asahan, Terima SKP Calon Kabupaten Bebas Pungli 2021

“Setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon pasangan kepala daerah, maka yang bersangkutan harus segera diproses pemberhentian secara resmi dari keanggotaan Polri,” timpal Hadi.

Ditegaskan Hadi, aturan terkait yang mewajibkan anggota Polri harus mengundurkan diri setelah resmi menjadi calon kepala daerah ataupun wakil kepala daerah diatur dalam Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Polri.

Atau Perkap 19 Tahun 2011 dan Undangan-undang Pilkada, PKPU No 10 Tahun 2024 dan Peraturan Kapolri no 3 tahun 2005.

Tentang pedoman bagi anggota polri dalam mengikuti pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, ujar Hadi mengakhiri. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles