JPPR Asahan Siap Jadi Saksi di Pilkada untuk Kolom Kosong di Asahan
Jppr Asahan Siap Jadi Saksi Di Pilkada Untuk Kolom Kosong Di Asahan
Asahan, MISTAR.ID
Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Asahan, Dianti Novita Marwa, mengumumkan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan terkait Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 17 Tahun 2024, terutama Pasal 83 yang baru disahkan.
Dalam pilkada mendatang, JPPR Kabupaten Asahan menjadi satu-satunya pemantau yang terdaftar dan tersertifikasi di KPU Kabupaten Asahan hingga saat ini. Dengan hanya satu pasangan calon yang maju dalam Pilkada Asahan tahun 2024, situasi ini menempatkan kolom kosong sebagai alternatif pilihan bagi pemilih pada 27 November mendatang.
Peran JPPR sebagai pemantau diharapkan mampu memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan, terutama dalam konteks persaingan calon tunggal yang unik ini.
Terkait hal ini, Dianti Novita Marwa dalam keteranganya kepada wartawan, Jumat (14/11/24), menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan perekrutan ribuan relawan JPPR yang akan bertugas di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), Desa/Kelurahan, dan Kecamatan se-Kabupaten Asahan.
Baca juga: JPPR Dairi Soroti APK yang Marak di Luar Zona
Relawan ini nantinya akan membantu memantau dan/atau saksi pada jalannya pemungutan suara untuk memastikan proses berjalan secara jujur dan adil. Namun, sebelumnya JPPR akan berkoordinasi dengan KPU Asahan.
“Kami akan berkoordinasi dengan KPU Asahan untuk memastikan pemahaman yang sama terkait peran JPPR dalam pemantauan pilkada, terutama terkait Pasal 83 dari PKPU yang baru terbit. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas proses pemilihan, meski dengan satu calon yang berhadapan dengan kolom kosong,” ujar Dianti Novita Marwa.
Dengan keterlibatan JPPR yang siap menggerakkan ribuan relawannya, diharapkan Pilkada Kabupaten Asahan tahun 2024 dapat berlangsung secara demokratis, tanpa adanya kendala atau pelanggaran yang mengganggu hak pilih masyarakat. (perdana/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Turki Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel