13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Jika Terpilih, Ganjar Bakal Terapkan UU Pesantren

Magelang, MISTAR.ID

Ketika terpilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD diminta menerapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Ini terungkap saat Calon Presiden (Capres) nomor urut 3 itu melaksanakan safari politiknya, dengan mendatangi salah satu pondok pesantren (ponpes) tertua di Jawa Tengah, yaitu Ponpes Darussalam Watucongol Magelang.

Ganjar bersua pimpinan pesantren, Kiai Nurul Hidayat. Dia mengatakan, menerima masukan setelah pertemuan itu, khususnya terkait UU Nomor 18 Tahun 2019.

Baca juga:Lembaga Survei Australia Ungkap Keunggulan Elektabilitas Ganjar

“Maka sebenarnya lebih banyak ‘pak laksanakan secepatnya UU Pesantren’. Jika dari mereka paling banyak itu,” sebut Ganjar melalui keterangan tertulis, pada Minggu (17/12/23).

Dalam permasalahan dimaksud, Ganjar mengklaim telah mempunyai pengalaman saat menjadi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) dalam merealisasikan turunan UU Pesantren. Salah satunya dengan membikin Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren.

“Apabila pengalaman di Jateng dulu pasti perhatian ke ponpes itu telah biasa melaksanakan, ada bangunan fisik, ruang kelas baru dan membuat tempat wudu. Terkadang fasilitas seperti peralatan pendidikan ada juga perhatian pada guru madrasah di ponpes dan telah kita kerjakan itu,” ucap Ganjar.

Baca juga:Debat Perdana Capres, Pengamat: Ganjar dan Anies Pamer Program, Prabowo Pamer Kinerja Jokowi

Bukan cuma Perda, Ganjar mengatakan, memiliki tujuan agar ponpes untuk terus berperan memajukan negara dan menaikkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya generasi muda. (tmp/hm16)

Related Articles

Latest Articles