21 C
New York
Friday, May 31, 2024

Jelang Pemilu 2024, ASN Pematang Siantar Dilarang Keras Terlibat Politik Praktis

Berikut imbauan perilaku netralitas ASN Pematang Siantar yang dirangkum dalam Surat Edaran (SE) diteken Wali Kota Susanti Dewayani :

1. Ikut kampanye

2. Ikut kampanye dengan menggunakan atribut PNS dan partai

3. Mengadakan kegiatan yang mengerahkan PNS lain

Baca juga : Bisa Dipidana dan Denda, Wali Kota Siantar Keluarkan SE Imbauan Netralitas ASN

4. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

5. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

6. Memberikan dukungan ke calon dengan memberikan KTP. (jonatan/hm18)

Related Articles

Latest Articles