Berikut imbauan perilaku netralitas ASN Pematang Siantar yang dirangkum dalam Surat Edaran (SE) diteken Wali Kota Susanti Dewayani :
1. Ikut kampanye
2. Ikut kampanye dengan menggunakan atribut PNS dan partai
3. Mengadakan kegiatan yang mengerahkan PNS lain
Baca juga :Â Bisa Dipidana dan Denda, Wali Kota Siantar Keluarkan SE Imbauan Netralitas ASN
4. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
5. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
6. Memberikan dukungan ke calon dengan memberikan KTP. (jonatan/hm18)