15.6 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Jelang Nataru, Panwaslu Imbau Tak Kampanye di Rumah Ibadah

Simalungun, MISTAR.ID

Panwaslu Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun meminta para Calon Legislatif (Caleg) untuk tidak melaksanakan kampanye menjelang momentum pelaksanaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) di tempat ibadah.

“Mendekat Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 itu tidak boleh melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Tanah Jawa, Weli Tambunan kepada mistar.id Rabu (20/12/23).

Larangan berkampanye di tempat ibadah ini, kata Weli, tertuang dalam pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Baca juga:Selama Kampanye, Panwaslu Kecamatan Tanah Jawa Tak Temukan Pelanggaran

Lanjutnya, Para pihak yang melaksanakan kampanye di tempat ibadah bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana yang tertuang pada Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

“Kita tetap menghimbau partai politik (parpol) peserta Pemilu agar tetap mengingatkan calegnya agar tidak melakukan kampanye saat perayaan Natal dan rumah-rumah ibadah,” ungkapnya.

Weli berharap, pelaksanaan Pemilu 2023 di Kecamatan Tanah Jawa harus menghindari praktek money politik atau memberikan janji saat melakukan kampanye. (abdi/hm16)

Related Articles

Latest Articles