18.6 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Jadwal Pendaftaran Calon Presiden Dipercepat, Begini Penjelasan KPU

Jakarta, MISTAR.ID

Jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) ke KPU RI dipercepat dibandingkan rencana awal.

Hal itu tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan peserta Pemilu calon presiden dan wakil presiden.

Sedianya, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 terkait tahapan dan waktu pemilu 2024, pendaftaran pasangan calon presiden-calon wakil presiden dibuka pada 19 Oktober. Namun dalam rancangan PKPU terbaru, KPU mengubahnya menjadi 10 Oktober atau 9 hari sebelumnya.

Baca juga : KPU Tak Permasalahkan Bacapres Sosialisasi Meskipun Belum Resmi Mendaftar

Jika proyek PKPU disetujui, maka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden hanya tinggal satu bulan lagi dari sekarang.

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan rencana percepatan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden karena adanya perubahan pasal 276 ayat 1 UU Pemilu, setelah diumumkannya Perppu.

Aturan tersebut menyebutkan KPU wajib mengidentifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden 15 hari sebelum masa kampanye.

“Nah, dalam hal ini (jika dihitung), jatuh pada 13 November 2023 (penetapan calon presiden),” katanya yang dikutip Jumat (8/9/23).

Related Articles

Latest Articles