20.5 C
New York
Thursday, June 27, 2024

Hendra-Kiswandi Minta Tambahan Waktu Penyerahan Syarat Dukungan, KPU Siantar Tak Berikan Kesimpulan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Bakal pasangan calon kepala daerah Kota Pematangsiantar, Hendra Simanjuntak dan Kiswandi telah mengeluarkan kesimpulan dari hasil musyawarah penyelesaian sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Dalam hal ini, Hendra-Kiswandi bertindak sebagai pemohon, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar menjadi termohon.

Pasangan itu merasa keberatan atas batas waktu penyerahan dokumen syarat dukungan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Berdasarkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), penyerahan syarat dukungan yakni 8-12 Mei 2024.

Baca juga:Eks Anggota KPU Siantar Sebut Masa Waktu Penyerahan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Seharusnya Cukup

Dalam dokumen yang dikirim Hendra kepada mistar.id, terdapat 5 poin kesimpulan tentang pokok permohonan.

Berikut rinciannya :

1. Bahwa termohon melakukan sosialisasi beserta syarat-syaratnya tentang calon perseorangan tanggal 5 Mei 2024, dan sementara jadwal penyerahan syarat dukungan tersebut dimulai tanggal 8-12 Mei 2024.

Secara akal sehat pemenuhan syarat dukungan yang harus disampaikan tanggal 8-12 Mei 2024 adalah waktu yang sangat singkat untuk menghimpun, mencari dukungan minimal sebanyak 20.221 dukungan, ditambah harus mengisi formulir sesuai format peraturan KPU dan meng-upload ke sistem yang diminta oleh KPU.

Baca juga:KPU Siantar Sangkal Verifikasi Faktual Paslon Kepala Daerah Perseorangan Berdasarkan Sampel Wilayah

2. Bahwa dapat kami tambahkan dalam rentang waktu 8-12 Mei 2024 pemohon harus mengisi formulir sesuai format KPU lalu mengisi dalam format excel dan men-scan dalam bentuk pdf sebanyak minimal 20.221 dukungan secara manual yang memerlukan waktu sangat panjang dan memerlukan tenaga ratusan orang. Hal ini tentu menjadi kendala yang tak mudah bagi pemohon dalam rentang waktu hanya 5 hari untuk kemudian menyerahkan dukungan secara langsung kepada KPU Kota Pematangsiantar.

3. Jadwal yang dikeluarkan oleh KPU mulai dari sosialisasi tanggal 5 Mei 2024, tanggal 8-12 Mei 2024 untuk pendaftaran bukan merupakan hal yang mudah bagi setiap calon perseorangan di seluruh Indonesia. Terbukti banyak calon perseorangan di seluruh Indonesia mengalami hal yang sama seperti yang dialami Pemohon misalnya seperti Calon Perseorangan di daerah Toba, Padang Lawas (Palas), Karo, Bojonegoro (Jawa Timur), Bontang (Kalimantan Timur) dan beberapa daerah lainnya yang saat ini juga masih sedang berproses.

4. Perlu diketahui beberapa daerah yang mengajukan sengketa dengan materi sengketa yang sama seperti Toba, Bojonegoro dan Bontang telah diputus dalam musyawarah oleh Bawaslu di daerah sengketa untuk diperpanjang pembukaan aplikasi Silon.

5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, pemohon tetap pada permohonannya agar diberikan tambahan waktu untuk mengunggah dokumen syarat dukungan ke Silon selama 5 x 24 jam dan diikutsertakan dalam verifikasi administrasi.

Baca juga:KPU Siantar Telah Habiskan Anggaran Rp280 Juta dari NPHD Tahap I Pilkada 2024

Berdasarkan uraian di atas, pasangan Hendra-Kiswandi meminta Bawaslu Kota Pematangsiantar mengabulkan permohonan secara keseluruhan. Selain itu, juga membatalkan keputusan KPU terkait tanda pengembalian data dan dokumen penyerahan syarat dukungan pada 15 Mei 2024 lalu.

“Apabila majelis musyawarah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” bunyi akhir kesimpulan tersebut.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Pematangsiantar, Roy Marsen Simarmata mengatakan, pihaknya tak memberikan kesimpulan musyawarah. “Kita serahkan semua keputusan kepada Bawaslu,” kata Roy, pada Jumat (7/6/24). (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles