11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Hari ini KPU RI Jadwalkan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah tuntas melaksanakan  rekapitulasi tingkat nasional untuk 36 provinsi. Bertalian dengan itu dan sesuai Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPU akan mengumumkan hasil perolehan suara Pilpres 2024 hari ini Rabu (20/3/24).

Sejauh ini masih ada rekapitulasi yang tersisa, yaitu Provinsi Papua dan Papua Pegunungan yang dijadwalkan pada Rabu (20/3) pukul 10.00 WIB nanti, dan akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil keseluruhan perolehan suara.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari berharap proses rekapitulasi dua provinsi tersebut bisa berjalan lancar sehingga perolehan hasil secara nasional dapat diumumkan sesuai tenggat waktu, yaitu dalam durasi paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara selesai dilakukan dan itu bertepatan pada tanggal 20 Maret 2024.

Hasyim mengatakan saat proses rekapitulasi, masing-masing provinsi akan membacakan tiga jenis pemilu, yakni Pilpres, Pemilu DPR, dan Pemilu DPD.

Baca juga: Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polda Sumut Ajak Masyarakat Ciptakan Suasana Damai

“Semoga bisa lancar dan tepat waktu, supaya kita (KPU) masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau pada tingkat nasional sesuai sesuai kerangka waktu yang ditentukan Undang-undang,” ujar Hasyim pada Selasa (19/3) malam di Kantor KPU.

Sejauh ini, perolehan suara pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tercatat unggul di 34 provinsi.

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) unggul di 2 provinsi. Sedangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD belum tercatat unggul di provinsi manapun.(mtr/hm17).

Related Articles

Latest Articles