Gus Yahya Tegaskan Belum Pernah Keluar dan Tak Boleh Menarik NU ke PKB


gus yahya tegaskan belum pernah keluar dan tak boleh menarik nu ke pkb
Jakarta, MISTAR.ID
Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan, hingga saat ini belum pernah keluar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ini dikatakan dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/9/2023).
Awalnya, wartawan menanyakan hubungan PKB dengan PBNU yang dianggap tak harmonis sejak Gus Yahya memimpin lembaga organisasi kemasyarakat (ormas) Islam terbesar itu.
Baca juga: Anies dan Cak Imin Bersua di PKB, Telaah Visi, Teknis dan Pemenangan Pemilu 2024
“Afiliasi (hubungan) PBNU dan PKB benar-benar tidak erat, seperti halnya dengan partai-partai politik lainnya. Ini karena kami menilai, semua itu sama,” kata Gus Yahya.
Dia lalu menyinggung bagaimana PKB lahir dari rahim NU yang diprakarsasi dirinya bersama pengurus PBNU pada saat itu. Penyebab PBNU kala itu membentuk PKB akibat ada banyak tokoh yang meminta agar ada partai dapat sebagai penampung suara warga Nahdliyin.
Gus Yahya menegaskan, PBNU hanya orang tua PKB yang tak dapat terus menerus menyuapi suara warga Nahdliyin. “Ayo jalan berkompetisi dengan yang lain secara logis. Kami juga persilakan pada masyarakat khususnya kepada warga NU untuk menilai partai-partai secara logis,” ujarnya.
Baca juga: PKB Pertanyakan Pembatalan Cak Imin Buka MTQ Internasional di Kalsel
Pria berusia 57 tahun ini juga menyinggung, dirinya merupakan pentolan yang ikut memperjuangkan kelahiran PKB. Penulis buku berjudul Perjuangan Besar Nahdlatul Ulama ini menyatakan, kediamannya di Rembang acap kali dijadikan tempat rapat dalam mematangkan partai nomor urut 1 di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut.
“Hingga hari ini saya tidak pernah keluar dari PKB. Namun menjadi PBNU, saya tidak boleh menyeret NU ke dalam PKB,” paparnya.
Ini menurutnya, sebagaimana halnya tak boleh menarik NU ke dalam partai lain untuk mendukung calon. Pasalnya, hal itu dilarang oleh norma organisasi. (kcm/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Akhirnya PKS Putuskan Dukung Amin di Pilpres 2024