Tuesday, February 4, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Gugatan Ditolak, Tim Edy-Hasan Hormati Putusan MK-Lanjut ke PTUN

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 4, 2025 18:55
46
gugatan_ditolak_tim_edyhasan_hormati_putusan_mklanjut_ke_ptun_

Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala pasca debat Pilkada 2024. (f: berry/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Tim pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala akan melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dilakukan pasangan calon gubernur Sumut no urut 2 tersebut.

"Pertama kan berarti tidak lanjut (gugatan), bahwa sudah selesai seluruh upaya konstitusional yang kita lakukan melalui MK. Tentu keputusan MK kita hormati dan kita hargai gitu," ujar tim pemenangan Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan melalui sambungan telepon, Selasa (4/2/25) sore.

Sutrisno menyampaikan bahwa buruknya Pilkada Serentak bukan hanya pada penyelenggaraannya saja, melainkan kepada MK-nya juga.

"Bagaimana mungkin dia (MK) memeriksa kasus secara detail jika seluruh (gugatan) Pilkada itu masuk ke mereka (MK) dan semua yang ada di sana dan harus putuskan pada waktu 45 hari," ucapnya.

Sutrisno juga mempertanyakan bagaimana MK bisa melakukan pemeriksaan secara detail dan mendalam terkait laporan pengajuan sengketa Edy-Hasan dalam kurun waktu tersebut.

"Kalau kita lihat misalnya di dalam persidangan-persidangan, selalu kita dengar, ya udah dibatasi ya, dibatasi ya. Nah gimana kita bisa membatasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, masif (TSM)," ucapnya.

Tim Edy-Hasan, dikatakan Sutrisno, akhirnya memiliki keraguan kepada MK yang juga tidak mendalam, memahami, menggali dan mencari apa yang sesungguhnya dipermasalahkan pihaknya.

"Jadi memang keputusannya kita terima, tapi prosedurnya, prosesnya, pendalamannya, dan keseriusannya itu kita ragukan dalam hal ini MK," jelasnya.

Tak berhenti begitu saja, tim Edy-Hasan melihat celah hukum lainnya di luar MK, dimana seharusnya Bobby sebagai Wali Kota Medan tidak mengambil cuti, mengingat Bobby mengikuti Pilkada Gubernur yang seharusnya berhenti dari jabatannya.

"Ada celah hukum yang kita lihat di situ dan mungkin kita akan lakukan upaya hukum di luar MK, terkait tindaklanjutnya nanti akan ke PTUN," katanya.

"Jadi kita akan terus dalam rangka perbaikan dan koreksi terhadap sistem yang ada. Jadi bukan karena kita tidak mau kalah gitu, tapi kita ingin memberikan pelajarannya kepada semua," pungkasnya. (berry/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar