21.8 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Draf Revisi UU Kementerian Negara Usulkan Presiden Bebas Tentukan Jumlahnya

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden ke depan diusulkan bebas menetapkan jumlah kementerian pembantunya sesuai konsep revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.

Tawaran itu mengemuka di rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pada Selasa (14/5/24).

Isi draf pengajuan itu merombak ketentuan di UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkini dibatasi maksimal sebanyak 34.

Baca juga:Wacana Penambahan Kementerian Baru Kabinet Prabowo-Gibran

“Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dirombak, sehingga berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, 13 dan 14 ditetapkan berdasarkan kebutuhan Presiden, dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” bunyi draf usulan revisi UU Kementerian yang dibacakan tim ahli Baleg DPR.

Tim Ahli Baleg yang membacakan draf usulan revisi UU Kementerian menyatakan, latar belakang revisi secara umum mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Putusan itu menyatakan, penjelasan pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertolak belakang dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal 10 mengatur perihal kewenangan Presiden untuk menunjuk wakil menteri.

Baca juga:AHY Janji Berantas Mafia Tanah, Termasuk di Lingkungan Kementerian ATR/BPN

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani memotivasi untuk merombak UU Nomor 39 Tahun 2008. Dirinya tidak setuju UU itu membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.

Penilaian Muzani, UU dimaksud seharusnya bersifat fleksibel dan tak membatasi jumlah kementerian. Dikatakan, ketentuan itu dapat membatasi Prabowo Subianto menjadi Presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Ya revisi itu bisa sebelum dilakukan pelantikan,” ungkap Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Minggu (12/5/24). (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles