16 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Dewan Pers Imbau Parpol Tidak Diskriminasi Terhadap Media saat Pemberitaan

Jakarta, MISTAR.ID

Dewan Pers mengimbau partai politik (parpol) tidak melakukan diskriminasi terhadap media dalam memberitakan partainya.

“Untuk parpol misalnya, jangan menggunakan informasi yang langka, jangan membeda-bedakan, media ini diberikan dan jika ada isu yang relevan, misalnya mengundang teman-teman media,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu kepada wartawan setelah menghadiri acara tersebut. Kick-off workshop liputan pemilu 2024 di Jakarta, Senin (19/6/23).

Menurut Ninik, sosialisasi ke semua media harus dilakukan untuk mencapai mufakat.

“Misalnya tidak suka hal-hal yang tidak sampai itu (pemahaman), itu diintimidasi. Jadi biarkan teman-teman media melakukan yang terbaik. Berikan ruang kepada teman-teman untuk berkarya, jangan dipersulit,” sebutnya.

Baca juga : Dewan Pers: Kepentingan Rakyat Diutamakan Dalam Pemberitaan Pemilu

Selain partai politik, Ninik juga mengimbau penyelenggara pemilu mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk selalu mempublikasikan informasi tentang lembaga tersebut kepada masyarakat melalui media.

“Penyelenggara pemilu pun sama, biarkan mereka bertindak. Jadi informasinya cukup,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Ninik, Dewan Pers akan menggelar lokakarya pemberitaan pemilu pada 2024 untuk mempertemukan pandangan partai politik (parpol), lembaga penegak hukum, penyelenggara pemilu, aktivis, dan insan pers tentang pemberitaan pemilu.

Baca juga : Dewan Pers: Insan Pers Indonesia Masih Banyak jadi Korban Kekerasan

“Kami juga mengajak parpol, penegak hukum, dan pemangku kepentingan untuk bertemu, termasuk KPU dan Bawaslu, untuk berbagi pandangan tentang pemberitaan pemilu,” katanya.

Totok Suryanto, anggota Dewan Pers, mengatakan workshop yang juga diikuti 11 anggota Dewan Pers ini akan digelar di 23 atau 24 tempat yang mewakili seluruh provinsi di Indonesia. Namun, Dewan Pers belum mengumumkan tanggal lokakarya tersebut. (ant/hm18)

Related Articles

Latest Articles