15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

DCS Anggota DPRD Sumut untuk Pileg 2024 Berjumlah 1.543 Orang

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 1.543 daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sumut untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Hal itu sesuai keputusan KPU Sumut Nomor 101 Tahun 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.

Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung mengatakan sesuai dengan ketentuan pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota legislatif dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.

Baca juga : KPU Terima Dokumen Perbaikan Bacaleg dari Semua Parpol  

“Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya, Senin (21/8/23).

Dikatakan Batara, masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Sumut bisa dikirim melalui website info pemilu KPU, https://infopemilu.kpu.go.id.

“Masukan dan tanggapan bisa juga diantar langsung ke kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan dan mengirimkan via email di [email protected],” ucapnya.

Related Articles

Latest Articles