Dalil Tim 01 Soal Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Diintervensi, Dimentahkan MK


dalil tim 01 soal seleksi anggota kpu bawaslu diintervensi dimentahkan mk
Jakarta, MISTAR.ID
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil permohonan pemohon yang mempermasalahkan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu tidak beralasan menurut hukum. MK dalam persidangannya, Senin (22/4/24), tidak menemukan adanya korelasi proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu dengan perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran.
Mulanya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan berdasarkan Kepres 120/P tahun 2021, Presiden telah melakukan kewenangannya dengan menunjuk 3 orang anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu dari unsur pemerintah. Sedangkan 4 orang lainnya berasal dari unsur akademisi.
“Bahkan nama-nama calon yang akan diajukan presiden ke DPR hanya sebatas nama-nama yang dihasilkan oleh tim seleksi artinya wewenang presiden dapat dikatakan terbatas dalam proses pengisian dalam calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu,” ujar Enny.
Baca Juga : Sidang MK, Kunjungan Jokowi Disebut Pengaruhi Suara Prabowo-Gibran
Enny mengatakan dalil pemohon yang menilai penyelenggara Pemilu tidak independen tidak terbukti. Enny menyebut hal itu dilihat berdasarkan anggota tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu dari unsur pemerintah sebanyak 3 orang dan bukan 4 orang.
“Berkenaan hal tersebut, selama Mahkamah memeriksa dengan seksama bukti-bukti yang diajukan dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Kepres 120/P tahun 2021 tidak mencantumkan unsur dari 11 anggota tim Seleksi dimaksud,” jelasnya.
Pencalonan Gibran Tak Terdapat Permasalahan
Dalam sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Hakim Arief mengatakan penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan putusan MK.
“Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu,” kata Arief.