29.6 C
New York
Friday, July 19, 2024

Besok, PAN Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan

Baca Juga : PAN Peroleh Suara Tertinggi untuk Dapil II Kota Medan Versi Hitung Cepat

Sementara, untuk calon dari kalangan eksternal, Zulham menyebutkan beberapa nama seperti Akhyar Nasution, Ihwan Ritonga, Aulia Rachman, dan Iswanda Ramli masuk ke dalam bursa.

“Tapi hal ini tergantung pada keputusan mereka untuk mendaftar. Jika mereka tidak mendaftar, kita tidak akan bisa mengusungnya,” tambahnya.

HT Bahrumsyah dikonfirmasi mengenai kemungkinannya maju sebagai Wakil Wali Kota Medan periode 2024-2029, mengaku akan patuh terhadap perintah dan keputusan partai.

“Kami akan mengikuti apa yang diperintahkan dan diputuskan oleh partai saja,” ungkapnya.

Diketahui, 11 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Medan hasil Pemilu 2024 tidak memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan secara independen.

Baca Juga : PAN Peroleh Suara Tertinggi untuk Dapil II Kota Medan Versi Hitung Cepat

Semua partai politik diwajibkan untuk berkoalisi guna memenuhi syarat minimal 20% kursi atau 25% suara sah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

PAN sendiri hanya mendapatkan 3 kursi di DPRD Kota Medan pada Pemilu 2024. Dengan demikian, PAN masih memerlukan 7 kursi lagi untuk memenuhi syarat minimal 10 kursi (20%) dari total 50 kursi di DPRD Kota Medan. Dengan tidak adanya partai politik yang dominan, persaingan antar partai politik dalam mengusung kandidatnya menuju kursi Medan 1 diperkirakan akan sangat ketat. (khairul/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles