27 C
New York
Wednesday, May 29, 2024

Belum Masa Kampanye, Pemko Bersama Bawaslu Kota Medan Gencar Pantau Semua APK

Sementara itu, Komisioner Divisi Penanganan Pencegahan Data dan Informasi Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra saat dikonfirmasi Mistar mengatakan yang ditertibkan sebelumnya adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menjurus ke kampanye.

“Jadi itu sebenarnya APS, namun karena mengarah ke kampanye makanya kita tertibkan. APS memang kita perbolehkan, namun jangan ada yang mengarah ke kampanye,” katanya.

Adapun yang dimaksud APK, kata Fachril, yakni baliho, umbul-umbul maupun spanduk yang berisi ajakan untuk memilih maupun mencoblos parpol atau caleg tertentu.

Baca juga : Baliho Bertaburan Sepanjang Jalan di Medan, Bawaslu Hanya Berikan Imbauan

“Pemantauan ini terus kita lakukan, baik terhadap APS yang ada saat ini ataupun menyusul sampai waktu kampanye tiba,” sebutnya.

Dikatakan Fachril, adapun berdasarkan inventarisir Bawaslu Kota Medan, ada terdapat 2.775 APS yang berdiri di Kota Medan sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) keluar.

“Karena temuan itu, kita sudah memberi imbauan kepada parpol untuk membongkar sendiri. Hasilnya, 80 persen APS sudah diturunkan oleh parpol tersebut. Jadi sekarang tinggal hanya 20 persen lagi APS yang ada, dan ini masih terus kita inventarisir lagi apakah memang APS atau sudah mengarah ke APK,” pungkasnya. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles