15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Belum ada Parpol Ajukan Dokumen Balon Anggota DPRD ke KPU Siantar

Siantar, MISTAR.ID

Meskipun dimulai sejak tanggal 1 Mei 2023, namun sampai dengan 8 Mei 2023, belum ada satu pun partai politik (parpol) yang datang mengajukan dokumen Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar.

Informasi dari pengurus atau penghubungnya, saat ini parpol sedang melengkapi berkas syarat-syarat calon anggota DPRD Siantar. Dan kemudian mengupload ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ini seperti disampaikan Ketua KPU Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani, Selasa (9/5/23).

Baca juga: KPU Siantar Umumkan Penerimaan Pengajuan Dokumen Balon Anggota DPRD

“Sesuai dengan hasil konsultasi dari beberapa teman yang hadir di KPU Siantar, baik itu dari pengurus atau pun LO (penghubung) parpol menyampaikan, proses saat ini melengkapi berkas syarat-syarat calon anggota DPRD Siantar dan mengupload ke Silon,” ujarnya.

Namun demikian, kata Daniel, pihaknya tetap standby menyambut parpol yang hadir untuk mengajukan Balon Anggota DPRD Siantar.

“Proses yang kita jalankan nanti, sesudah mengupload di Silon, tentu teman-teman parpol akan datang ke KPU Siantar. Yang mereka bawa adalah satu, pengajuan balon. Kedua, daftar Balon Anggota DPRD Siantar sesuai Daerah Pemilihan (Dapil). Dan yang ketiga adalah pernyataan persetujuan dari pimpinan pusat parpol,” tuturnya.

Mengenai kendala belum ada parpol yang mengajukan dokumen ke KPU, kata Daniel, tidak ada.

“Sampai sejauh ini tidak ada kendala, memang masih proses pelengkapan berkas administrasi. Dan yang kedua, mungkin melengkapi Calon Legislatif (Caleg) di setiap dapil nya,” ungkapnya. (Ferry/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles