15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Begini Tanggapan KPU Terkait Hasil Quick Count Pilpres

Jakarta, MISTAR.ID

“Kami percaya masyarakat paham jika hasil perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang resmi bakal diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan lembaga lain lewat hitung cepat atau quick count,” sebut Komisioner KPU RI Idham Holik, pada Rabu (14/2/24).

Ini disampaikan merespons hasil perolehan suara quick count yang saat ini hampir 100 persen dan sepertinya memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Idham menerangkan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur jika hasil resmi perolehan suara Pemilu itu dilaksanakan melalui tahapan mekanisme rekapitulasi yang berlangsung secara bertingkat. Menurutnya, ini sama dengan yang terjadi pada Pemilu 2019.

Baca juga:Unggul Versi Quick Count, Media Asing Soroti First Lady Prabowo

“Hitung cepat itu memakai metodologi ilmiah, dalam hal ini dalam menggunakan teknologi statistik. Namun UU Pemilu itu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga KPU Republik Indonesia,” katanya ketika ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta.

Hanya Idham tak menjawab secara terperinci apakah pihaknya mengimbau salah satu paslon untuk tidak selebrasi kemenangan sebelum adanya hasil resmi dari KPU. Ia cuma menegaskan, seluruh pihak harus mematuhi UU Pemilu.

Menurut dia, UU itu menginstruksikan KPU menetapkan hasil perolehan suara pesta demokrasi paling lama 35 hari usai hari pemungutan suara.

Baca juga:Hasil Quick Count Menang, Prabowo Minta Pendukungnya Tetap Rendah Hati

Dijelaskan, tahapan rekapitulasi berjenjang bakal dilakukan KPU. Pasca penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU sudah memerintahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) supaya mengunggah semua dokumen hasil penghitungan suara dalam hal ini formulir model C hasil yang berformat Plano ke aplikasi Sirekap.

Nantinya, aplikasi akan menampilkan foto postingan bersama data digital hasil pembacaan terhadap formulir C hasil Sirekap yang diunggah oleh KPPS.

“Sejak tanggal 15 Februari 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan mulai melakukan tahapan rekapitulasi. Rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang, diawali dari PPK, KPU, KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KIP Aceh. Hingga akhirnya rekapitulasi akan dilakukan di tingkat nasional oleh KPU Republik Indonesia,” jelas Idham. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles