Medan, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) telah menerima 266 laporan dan temuan pelanggaran selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 wilayah Sumut.
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan 266 pelanggaran berdasarkan laporan dan temuan selama Pilkada 2024.
“Update data Selasa (19/11/24), Bawaslu Sumut menemukan 21 pelanggaran dan 245 laporan pelanggaran dengan total 266 pelanggaran,” terangnya kepada mistar.id, Selasa (20/11/24).
Baca juga :Â Bawaslu Sumut Ajak Penguatan Independensi Media saat Pilkada Serentak
Bawaslu Sumut turut mengklasifikasikan 245 laporan berdasarkan kategori yaitu 104 laporan diregistrasi, 134 laporan tidak diregistrasi dan 7 laporan belum diregistrasi.
Dijelaskan Saut, temuan dan laporan pelanggaran yang diregistrasi sebanyak 40 pelanggaran dan 18 pelanggaran dalam proses penanganan.
“Klasifikasi 40 pelanggaran tersebut yakni 8 pelanggaran administrasi, 19 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran pidana dan 11 pelanggaran hukum lainnya,” jelasnya.
Baca juga :Â KPU dan Bawaslu Sumut Apresiasi FISIP UMSU Dalam Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Adapun 245 pelanggaran tersebut ditemukan atau dilaporkan oleh 21 pengawas pemilu, 177 masyarakat umum, 18 tim kampanye, 16 pasangan calon peserta pemilihan dan 13 partai politik.
“Klasifikasi yang terlapor juga yaitu 30 masyarakat umum, 131 penyelenggara pemilu , 44 Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, bupati dan wakil bupati, hingga walikota dan wakil walikota. 49 calon bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, tim pemenangan dan partai politik,” ucapnya. (berry/hm18)