10.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Bawaslu Sumut: Ada 82 Pelanggaran Selama Tahapan Pemilu 2024

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menyebut selama masa kampanye terdapat 82 laporan pelanggaran yang ditangani. Laporan pelanggaran itu per tanggal 28 Desember 2023 masa kampanye Pemilu 2024.

Komisioner Divisi Pencegahan dan Penanganan Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah mengatakan laporan-laporan ini mencakup sejumlah permasalahan, yang terutama menyoroti netralitas aparatur sipil, pelanggaran administrasi terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), perusakan APK, serta kode etik yang menjadi pijakan moral dalam proses kampanye.

Menurut Johan, kasus-kasus terkait netralitas ASN dan pelanggaran administrasi serta perusakan APK menjadi sorotan utama dalam laporan-laporan yang diterima.

Baca juga : Bawaslu Sumut Tak Banyak Komentar Terkait Dugaan Keterlibatan Aparat Desa Dalam Politik Praktis

“Kami melihat adanya laporan yang sangat menonjol, terutama terkait netralitas ASN, pelanggaran administrasi terkait pemasangan APK, perusakan APK, dan kode etik di dua jajaran, baik AdHoc di bawah KPU maupun kode etik di Bawaslu,” jelas Johan kepada wartawan usai rapat kerja bersama Jurnalis di Karibia Boutique Hotel Medan, Kamis (28/12/23).

Namun, Johan menekankan bahwa tidak semua dari 82 laporan tersebut membuktikan pelanggaran.

“Kami melakukan penilaian terhadap setiap laporan yang masuk, apakah terkait dengan pelanggaran materiil dan apakah terbukti atau tidak. Jika terbukti, kami akan memberikan sanksi yang sesuai. Namun, jika tidak terbukti, kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pihak yang dituduh,” tambahnya.

Baca juga : Hari Ke-2 Masa Kampanye, Bawaslu Sumut Belum Temukan Pelanggaran

Data yang dirilis oleh Bawaslu Sumut menjadi sorotan penting dalam memastikan keberlangsungan pemilu yang adil dan bertanggung jawab.

Dengan fokus pada penanganan laporan-laporan tersebut, Bawaslu Sumut berupaya memastikan integritas dan netralitas proses pemilu demi menjaga kepercayaan publik dalam penyelenggaraan demokrasi. (khairul/hm18)

Related Articles

Latest Articles