Simalungun, MISTAR.ID
Pasca dilantik dan diberi pembekalan, Senin (4/11/24), sebanyak 2.007 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Simalungun dilarang tegas mendukung dan berpihak terhadap pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Simalungun, Surya Indra Ariawan, mengatakan PTPS dibentuk untuk membantu Bawaslu dalam hal melakukan pengawasan Pilkada di tingkat kelurahan/desa.
“Tugas PTPS mencegah dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dan Pilkada. PTPS juga Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara. Menerima laporan temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada, serta melaporkannya kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu kelurahan/desa,” ujarnya, Kamis (7/11/24).
Dikatakan Surya, tugas PTPS diawal pasca pelantikan seperti melakukan pengawasan terkait pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) apakah sudah memenuhi prosedur atau tidak.
Baca Juga : Bawaslu Simalungun Imbau PTPS Kawal Proses Pemilu di TPS
“Dan paling utama PTPS itu harus netral dalam Pilkada Simalungun. PTPS sudah menjadi keluarga Bawaslu Simalungun dan harus menjaga integritas terhadap lembaga yang kita cintai ini,” katanya.
Tugas-tugas PTPS tertuang dalam UU No 7 tahun 2017 Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116 tentang tugas, kewenangan dan kewajiban PTPS adalah mengawasi mulai dari proses persiapan, pelaksanaan, pemungutan, penghitungan, hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke panitia pemungutan suara (PPS).
Terkait integritas, Surya mengatakan jika masyarakat di Simalungun ada menemukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang mendukung salah satu paslon, agar melaporkan hal tersebut.
“Jangan ada PTPS yang kami ketahui ikut berkampanye, termasuk juga tidak boleh mengelike, menshare ataupun mengkomentari media sosial pasangan calon, karena ini melanggar aturan,” tegas Indra. (hamzah/hm24)