19.7 C
New York
Wednesday, September 18, 2024

Bawaslu Pematang Siantar Belum Terima Akun SIKDK, KPU: Sudah Kami Sampaikan ke Bawaslu Pusat

“Info sudah ada sama Bawaslu RI. Dan Bawaslu RI yang akan mendistribusikan ke masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk tetap menjaga kekondusifan di masa kampanye yang akan berlangsung 28 November 2023-10 Februari 2024.

Baca juga : Bawaslu Audensi ke Pemko Pematang Siantar, Susanti: Pentingnya Netralitas ASN di Pemilu 2024

Bawaslu mengimbau peserta pemilu berkampanye mengedepankan visi, misi, program, dan citra diri kepada masyarakat.

Tidak melanggar pasal 280 UU 7/2017 yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat ibadah. (gideon/hm18)

Related Articles

Latest Articles