“Info sudah ada sama Bawaslu RI. Dan Bawaslu RI yang akan mendistribusikan ke masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk tetap menjaga kekondusifan di masa kampanye yang akan berlangsung 28 November 2023-10 Februari 2024.
Baca juga :Â Bawaslu Audensi ke Pemko Pematang Siantar, Susanti: Pentingnya Netralitas ASN di Pemilu 2024
Bawaslu mengimbau peserta pemilu berkampanye mengedepankan visi, misi, program, dan citra diri kepada masyarakat.
Tidak melanggar pasal 280 UU 7/2017 yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat ibadah. (gideon/hm18)