Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bawaslu RI oleh pelapor Armen Sanusi Harahap.
Pelaporan dilakukan karena diduga telah terjadi pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapsel.
Irwansyah Putra Nasution, selaku kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa tidak hanya KPU Tapsel yang dilaporkan, tapi juga KPU Sumatera Utara (Sumut) dan KPU RI.
Baca juga:Kasus Dugaan Dukungan Palsu Paslon Bupati Tapsel Diteruskan ke Gakkumdu
“Kita laporkan ke Bawaslu RI, KPU semua tingkatan,” katanya, pada Rabu (11/9/24).
Irwansyah menjelaskan bahwa pelaporan ini didasari dugaan pelanggaran oleh KPU dalam membuat keputusan dengan mengizinkan pergantian bakal calon (balon) Wakil Bupati Tapsel dari calon perseorangan.
Sebelumnya, balon Bupati Tapsel, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu berpasangan dengan Ahmad Bukhori. Kemudian diganti menjadi Dolly Putra Parlindungan Pasaribu-Parulian Nasution.
Alasan pergantian tersebut sesuai dengan informasi dari KPU, Ahmad Bukhori tidak menghadiri dan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUP H Adam Malik di Kota Medan hingga jadwal pemeriksaan kesehatan ditutup. Kalau pun ada surat sakit, itu bukan dari penilaian tim medis RSUP Adam Malik.
Irwansyah melanjutkan, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, wajib hukumnya calon atau pasangan calon (paslon) menjalani pemeriksaan oleh tim dokter yang ditunjuk.
Baca juga:Bawaslu Sumut Proses Laporan Dugaan Dukungan Palsu Calon Bupati Tapsel
“Kalau calon atau paslon tidak menjalani tes kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk, maka dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS). Namun, ini KPU menyatakan belum memenuhi syarat dan ijinkan pergantian calon. Aturan ini yang menurut kami dilanggar oleh KPU,” tegasnya.
Kemudian pria yang biasa disapa Ibey menerangkan juga alasan kenapa KPU RI dan KPU Sumut ikut dilaporkan. “Karena keputusan KPU Tapsel diaminkan oleh KPU Sumut dan KPU RI dan disampaikan di sejumlah media. Nyata-nyata melanggar Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024,” terangnya.
Pelaporan ke Bawaslu RI ini sudah diregistrasi dengan Nomor : 005/LP/PB/RI/00.00/IX/2024.
Tim kuasa hukum berharap, Bawaslu RI segera memprosesnya dan profesional dalam melakukan penanganan. “Kita lihat nanti hasilnya, bukti dan saksi sudah kami lampirkan. Syarat formal dan materiil nurit kami terpenuhi,” tutup Ibey.
Baca juga:Dugaan Pemalsuan Syarat Dukungan, Aswin: Bawaslu Tapsel yang Mengerjakannya
Terpisah, Bawaslu Tapsel melalui Humasnya, Vernando Maruli Aruan mengaku sampai sekarang belum menerima laporan masuk ke pihaknya
“Sampai siang ini Bawaslu Tapsel belum ada menerima laporan. Mereka (tim kuasa hukum) melapor langsung ke Bawaslu RI,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Kamis (12/9/24).
Vernando juga mengatakan, sah -sah saja membuat laporan langsung ke Bawaslu RI, karena itu merupakan hak mereka.
“Kalau dari kita, silahkan saja bagi mereka yang merasa dirugikan untuk melapor. Itu hak mereka sebagai peserta,” tutupnya. (maulana/hm16)