18.8 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Bawaslu Langkat Rekrut 3.127 Petugas Pengawas TPS

Langkat, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Langkat mulai merekrut 3.127 orang petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat, Supriadi mengatakan, yang akan direkrut sebanyak 3.127 orang atau sama dengan jumlah TPS yang tersebar di wilayah Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Langkat. Rekrutmen itu mulai tanggal 2 sampai 6 Januari 2024.

“Petugas pengawas TPS dibutuhkan sebagai perpanjangan tangan Bawaslu Kabupaten Langkat dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara pada pelaksanaan Pemilu,” ujarnya.

Baca juga:Bawaslu Simalungun Butuh 3.052 Orang untuk Pengawas TPS

Supriadi mengatakan, rekrutmen pengawas TPS sebagaimana diatur dalam pasal 89 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dibentuknya pengawas TPS merupakan bentuk komitmen Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar, aman dan tertib. Dengan terbentuknya pengawas TPS ini, diharapkan dapat melakukan tugas pengawasan dengan cermat dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Saya minta petugas pengawas TPS nantinya dapat berkoordinasi dengan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) serta Panwaslu Kecamatan, sehingga jika ada persoalan di lapangan dapat segera diselesaikan,” kata Supriadi.

Dia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan ikut menyukseskan Pemilu 2024 secara serentak.

Baca juga:Usia Minimal Calon Pengawas TPS Berbeda dengan KPPS

“Peran aktif masyarakat diperlukan dalam mendukung pelaksanaan Pemilu supaya pesta demokrasi tahun ini berjalan sesuai yang diharapkan,” sebutnya.

Bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi pengawas TPS dapat mendaftarkan diri pada 2-6 Januari 2024 di Panwaslu Kecamatan masing-masing. Untuk pendaftar TPS harus memperhatikan syarat yang disiapkan panitia pelaksana rekrutmen, agar ketika mendaftar tidak ada kesalahan.

Adapun syarat yang harus terpenuhi oleh calon pengawas TPS, di antaranya usia minimal 21 tahun saat mendaftar, pendidikan paling rendah SMA/sederajat, tak pernah dipidana paling lama 5 tahun dan bebas narkoba. (endang/hm16)

Related Articles

Latest Articles