Jakarta, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan telah menerima 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama tahapan Pilkada 2024 hingga November. Selain itu, Bawaslu menemukan tujuh temuan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa total 147 laporan telah diregistrasi oleh Bawaslu di seluruh tingkatan. Dari jumlah tersebut, 16 laporan dikategorikan sebagai pelanggaran pidana, 103 merupakan pelanggaran hukum lainnya, dan 39 laporan dinyatakan bukan pelanggaran.
“Catatan lima provinsi dengan sebaran pelanggaran netralitas kepala desa tertinggi adalah Banten dengan 20 laporan, Sulawesi Tenggara 16 laporan, Lampung dan Jawa Timur masing-masing 12 laporan, serta Jawa Barat 10 laporan,” ujar Bagja dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengutip Antara.
Baca juga: Soal Evaluasi Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan, Begini Tanggapan Bawaslu dan KPU Sumut
Selain pelanggaran kepala desa, Bawaslu juga mencatat 878 perkara yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam bentuk ketidaknetralan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 64 perkara yang menunjukkan keberpihakan ASN terhadap salah satu pasangan calon, 61 perkara terkait keikutsertaan ASN dalam kampanye, serta 27 perkara ASN yang menggunakan media sosial untuk mengampanyekan calon gubernur, bupati, atau wali kota.
Bagja juga menyoroti praktik politik uang selama masa tenang dan tahap pemungutan suara. Bawaslu mencatat 59 peristiwa dugaan pembagian uang di masa tenang, yang terdiri dari delapan temuan hasil pengawasan dan 51 laporan masyarakat.
Baca juga: Minim Pelanggaran, PD IWO Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu Batu Bara
“Pada tahap pemungutan suara, terdapat tujuh peristiwa dugaan pelanggaran politik uang, dengan rincian satu peristiwa hasil pengawasan dan enam laporan dari masyarakat,” jelasnya.
Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi seluruh tahapan Pilkada 2024 agar berlangsung jujur, adil, dan demokratis. Penegakan hukum terhadap pelanggaran, baik oleh kepala desa, ASN, maupun praktik politik uang, akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ant/hm25)