Baca juga:Â Terlibat Kasus Pengoplosan Gas, Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap Polda Sumut
Tapi, kata Herdensi, sekalipun belum ada keputusan hukum tapi partai politiknya mau mengganti, nanti pada saat penyusunan rancangan DCT, itu berpotensi untuk diganti.
“Jadi semua itu domainnya parpol yang mendaftarkan,” ucap dia.
Sebagaimana diketahui, mantan anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah saat ini menjadi tersangka pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga:Â Komplotan Pengoplosan Gas Elpiji Raup Keuntungan Capai Puluhan Juta Rupiah
Indra diamankan Polda Sumut, Sabtu (19/8/23) dari kawasan Binjai. Indra Alamsyah saat ini merupakan calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Sumut dari Partai Golkar. Dia maju dari daerah pemilihan (dapil) 4 meliputi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kota Tebing Tinggi. (ial/hm21).