18.4 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Bacaleg Golkar Ditangkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji, KPU Sumut: Semua Domainnya Parpol

Medan, MISTAR.ID

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Herdensi Adnin memberikan penjelasan perihal ditangkapnya bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Golkar, Indra Alamsyah.

Herdensi mengatakan, Bacaleg yang tersangkut masalah hukum akan didiskualifikasi. Namun, pencoretan nama Bacaleg tersebut akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan.

“Kita tetap memakai asas praduga tak bersalah ya. Jadi kalau di dalam aturan KPU terkait dengan Bacaleg, itu diganti kalau dia kemudian tidak lagi memenuhi syarat,” ujarnya, Senin (21/8/23).

Baca juga: Terlibat Pengoplosan Gas Elpiji, Golkar Sumut Bakal Coret Indra Alamsyah dari Bacaleg

Menurut Herdensi, dinyatakan tidak memenuhi syarat itu salah satunya kalau kemudian ada putusan hukum. Tapi, kata dia, dalam kasus ini belum ada keputusan pengadilan.

Selain itu, kata Herdensi, pendaftaran Caleg adalah domainnya partai politik (parpol), dimana KPU hanya menerima usulan.

“Sejauh nanti kemudian pada rancangan daftar caleg tetap (DCT) partai politiknya melakukan pergantian atas rekomendasi dari DPP, KPU akan menindaklanjuti,” ucapnya.

Related Articles

Latest Articles