21.1 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

115 Orang Ikuti PSU di TPS Hutatinggi Taput, Ini Penyebabnya

Baca Juga : KPU Taput Tak Transparan, Anggaran Biaya TPS di Siborongborong Diduga Ditilep

Untuk diketahui, saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu, 14 Februari 2024, lebih dari 100 set surat suara, baik itu surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi hingga surat suara DPRD Kabupaten telah diberikan Ketua KPPS untuk dicoblos para pemilih tanpa bubuhan tanda tangannya.

Tetiba si Ketua KPPS sadar akan hal itu hingga sisa surat suara yang akan dipergunakan para pemilih langsung ditanda tanganinya.

Namun, mengingat ketetapan KPU terkait surat suara sah yang harus dibubuhi tanda tangan Ketua KPPS, sehingga surat suara yang sebelumnya telah dipergunakan tanpa bubuhan tanda tangan Ketua KPPS dinyatakan tidak sah.

Meski hal itu luput di hari pelaksanaan pemungutan suara di TPS 05 Desa Hutatinggi Parmonangan, namun peristiwa itu justru menjadi poin permasalahan setelah surat suara tiba di PPK hingga berujung pada pelaksanaan pemungutan suara ulang. (fernando/hm24)

Related Articles

Latest Articles