Terkait Kasus Kelalaian Kerja di PT Agung Beton: Kemungkinan Tersangka Akan Bertambah
terkait kasus kelalaian kerja di pt agung beton kemungkinan tersangka akan bertambah
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pasca adanya penetapan tersangka dua pekerja di PT Agung Beton Persada Utama yakni Martua Marolop Aruan (28) selaku kepala produksi serta Andi Lesmana (23) selaku operator, kemungkinan bakal ada tersangka lainnya.
Orangtua korban Teguh Syahputra Ginting yakni Serda Lily Muhamad Yusuf Ginting melalui kuasa hukumnya Dedi Faisal mengatakan, tidak tertutup kemungkinan, setelah dua pekerjanya ditetapkan sebagai tersangka, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain. “Itu informasi dari Penyidik Polres Siantar yang kami terima,” kata Dedi Faisal, Rabu (16/12/20) sekira pukul 14.00 WIB.
Menurutnya, tersangka dimaksud masih dalam tahap proses investigasi dan sudah masuk tahap penyidikan kepolisian. “Kalau berkaitan dengan kecelakaan kerja, yang bertanggungjawab penuh adalah Direkturnya. Karena ini nyata ada kelalaian yang dilakukan pihak perusahaan PT Agung Beton Persada Utama dengan pembuktian yang kita dapat,” jelasnya.
Baca Juga:Polisi Tetapkan Dua Pegawai PT Agung Beton Jadi Tersangka
Berdasarkan keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, ada lima kelalaian dilakukan perusahaan yang mempekerjakan operator yang tidak memiliki lisensi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pihak perusahaan tidak menerapkan SOP pada setiap proses pekerjaan alat atau mesin. Ketiga, perusahaan mengoperasikan alat mesin produksi yang digunakan di tempat kerja, tetapi tidak ada memiliki surat memenuhi syarat keselamatan kerja dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut.
Keempat, perusahaan tidak menempatkan rambu-rambu tanda keselamatan kerja sebagai peringatan kepada tenaga kerja maupun pengunjung. Kemudian yang kelima, pengurus atau perusahaan tidak pernah memberikan pengarahan tentang keselamatan kerja kepada seluruh pekerjanya.
Terakhir, perusahaan membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Kota Siantar. “Keterangan ini, diberikan oleh pengawas yang ditandatangani Kepala UPT 3 Bapak Hutagalung yang kita terima. Makannya kami juga akan melakukan upaya hukum pidananya,” jelasnya.
Pihak korban juga telah mendapat informasi dari pihak BPJS atas nama Dewani, sebagai Kepala Bidang di BPJS. Keterangan itu berisi bahwa akan ada dilakukan rapat koordinasi terkait yang akan dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Kota Medan.
Baca Juga:Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di RUU Ciptaker
“Untuk mengkoordinasikan terkait dengan permasalahan yang asuransinya belum didapat korban. Kami diundang pihak BPJS Provinsi dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi yang dipimpin oleh Deputi BPJS Provinsi Sumut. Apalagi sudah delapan bulan lebih, korban belum mendapat santunan yang layak dari perusahaan,” tukasnya.
Santunan yang belum didapat korban di antaranya; santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan berkaitan dengan kecelakaan kerja, hingga santunan berkaitan dengan transportasi. Ketika ditanya, kegiatan apa sekarang yang dijalani korban atas nama Teguh Ginting?
Dedi Faisal mengaku, kegiatan korban untuk sementara masih dalam kondisi sakit. Bahkan belum mendapatkan keterangan dari pihak dokter, yang menerangkan kondisinya sehat. Sehingga pihaknya melakukan gugatan perdata kepada perusahaan. Terlebih kepada Teguh Juanda sebagai Direktur dan Lazuardi Liatili sebagai Komisaris. “Harapan besarnya ijin harus dicabut. Inipun dua anggota staf saya melakukan pengawasan di Polres Siantar,” ujarnya. (hamzah/hm12)