Sidang Kejar Tayang, Mantan Kandepag Madina Dihukum 2 Tahun Penjara
sidang kejar tayang mantan kandepag madina dihukum 2 tahun penjara
Medan, MISTAR.ID
Bak kejar tayang untuk menyelesaaikan jadwal persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu melakukan proses persidangan atas terdakwa Mantan Kasi Agama Islam Kakandepag Madina, Zainal Arifin. Proses ini dilakukan JPU Kejatisu dengan pembacaan tuntutan sekaligus Pledoi, Replik dan Duplik serta Putusan dalam waktu satu hari. Alasannya karena masa tahanan Zainal Arifin akan berakhir.
“Jadi karena masa tahanan mau habis makanya dibacakan sekaligus,” Ucap Polim Siregar JPU Kejatisu kepada wartawan, Jumat (02/07/21).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa dihukum selama 2 Tahun Penjara dan membayar denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan.
Baca juga: Diungkap di Persidangan PN Medan, Korban Perampokan Nyaris Diperkosa
Meski vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan, namun JPU Kejatisu ini masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Sebelumnya terdakwa Zainal Arifin dituntut 3 Tahun Penjara dan membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara itu, lanjut Polim untuk Mantan Kakanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami diagendakan tuntutan pada pekan depan.
Baca juga: Kejatisu Segera Kirimkan Panggilan Ketiga Mantan Kakanwil Kemenag Sumut
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tim JPU dimotori Polim Siregar.
Unsur pidana Pasal 5 Ayat (1) b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama JPU, telah terbukti..
Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara berkelanjutan memberikan uang suap melalui saksi Nurkholidah Lubis maupun suaminya, Zulkifli Batubara sebesar Rp750 juta.
Sebaliknya saksi Nurkholidah ada menyerahkan uang suap dalam bentuk cash maupun transferan lewat rekening bank dari terdakwa melalui beberapa orang. Di antaranya supir Iwan Zulhami bernama Deni Barus maupun
Koko Barus dan Deni Barus juga merupakan keponakan mantan orang nomor satu di Kanwil Kemenag Sumut tersebut. Keduanya mengaku ada menyerahkan uang dari Nurkholidah Lubis kepada Iwan Zulhami.
Uang tersebut bertujuan agar mantan Kakanwil Iwan Zulhami (terdakwa dalam berkas terpisah) bisa membantunya menduduki jabatan Kakan Kemenag Madina secara definitif. Hingga perkaranya digelar di Pengadilan Tipikor Medan, SK pengangkatan terdakwa belum turun dari Kemenag RI.
Namun di bagian majelis hakim menyatakan sependapat dengan pledoi tim PH terdakwa. Dalam.perkara tersebut Zainal Arifin juga sebagai korban atas tawaran dan bujuk rayu saksi Nurkholidah (Kepsek MAN 3 Medan-red).
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sejalan dengan program penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak menikmati hasilnya, menyesali perbuatannya, sudah berusia lanjut dan sopan selama persidangan.
Sementara dalam dakwaan disebutkan, Nurkholidah yang menginisiasi agar terdakwa menduduki jabatan Kakan Kemenag Madina. Menurutnya, Masrawati Sipahutar notabene perempuan tidak cocok menduduki posiso Kakankemenag.
Terdakwa bersama Nurkholidah, Mei 2019 lalu pun ‘sungkeman’ ke rumah Iwan Zulhami. Mantan Kakanwil Iwan Zulhami setuju dengan kode (isayarat) yang diberikan Nurkhokidah yakni 7 jari (Rp700 juta).(amsal/hm06)
PREVIOUS ARTICLE
PSMS Menang Telak 5-1 Hadapi Liga 3 PS Kwarta di Laga Uji Coba