Monday, April 21, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Sempat Todongkan Senpi, Tentara Gadungan di Siantar Ditangkap Warga

journalist-avatar-top
Senin, 21 April 2025 13.39
sempat_todongkan_senpi_tentara_gadungan_di_siantar_ditangkap_warga

Pelaku (tiga dari kanan) diamankan ke Polres Pematangsiantar. (f: ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial AS yang mengenakan jaket loreng dicurigai warga Kecamatan Siantar Marimbun, saat mengendari sepeda motor di daerah tersebut, Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Dia diduga berniat mencuri, karena memang belakangan kerap terjadi pencurian di wilayah tersebut.

Dua warga setempat, Manto Simangunsong dan temannya kemudian membuntuti pria yang belakangan diketahui warga Kabupaten Simalungun itu. Ketika berada di Jalan Melanton Siregar, Manto memberhentikan AS dengan menyalimpinya.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar mengatakan, saat posisi terdesak AS mengaku sebagai anggota TNI dan mengancam akan menembak. "Setelah menepikan kendaraannya, pelaku mengeluarkan sepucuk senjata api (senpi) dari dalam tasnya," kata Sandi melalui keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).

Tapi ketika dikokang senjata api itu macet. Kesempatan itu dimanfaatkan Manto memegang kedua tangan AS sembari berteriak minta tolong warga sekitar.

"Pelapor (manto) pun berhasil melepaskan senpi tersebut dari tangan pelaku dan mengamankan pelaku agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa pelaku," ujarnya.

Tas AS kemudian diperiksa dan didapati barang-barang yang diduga akan digunakan untuk mencuri. Selain itu, senjata api ilegal rakitan jenis pistol makarove semi otomatik no T16900093 Mp - 654K Call 4.5 mm, 1 Magazine dan 4 butir Amunisi call 9 mm juga turut diamankan.

Sandi mengatakan, anggota yang mendengar informasi langsung menuju lokasi dan mengamankan AS beserta barang bukti. Manto yang sedari awal mengejar pria 56 tahun itu membuat laporan Polisi dengan nomor LP/B/197/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA..

AS kini telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah ”ordonnatie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” (stbl.1948 nomor 17) dan Undang –undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Penyalahgunaan sajam, senpi, dan handak. (gideon/hm24)

REPORTER: