Polres Taput Tangkap Pelaku Jual Beli Sisik Trenggiling Bernilai Miliaran Rupiah
polres taput tangkap pelaku jual beli sisik trenggiling bernilai miliaran rupiah
Taput, MISTAR.ID
Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Polres Taput) telah mengamankan dua orang pelaku jual beli satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Taput.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi didampingi Wakapolres Kompol J Sitompul dan Tim Balaai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumut menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar, siang ini (9/8/22) di Mapolres Taput di Tarutung.
“Dua orang pelaku diamankan, masing-masing LRS 33 tahun, berstatus karyawan honorer dan beralamat di Desa Bahal Batu III Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara selaku pelaku jual beli sisik trenggiling dan S 44 tahun, wiraswasta, beralamat di Desa Matang Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh sebagai pelaku paruh Rangkong Gading,” jelas Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi.
Baca juga:Polda Sumut Gagalkan Penjualan 150 Kg Sisik Trenggiling Seharga Ratusan Juta
Kapolres menjelaskan, tersangka LRS diamankan pada Sabtu, 06 Agustus 2022, sekira Pukul 13.00 WIB, saat melakukan jual beli sisik Trenggiling di Jalan Mayjend D.I. Panjaitan depan SPBU BPS Hutabarat Tarutung Kabupaten Taput.
Sementara, tersangka S diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng Kelurahan Huta Toruan VI Tarutung, Taput.
“Benda illegal bernilai Rp2,1 miliar ini sejatinya akan mereka jual ke Cina,” ungkap Kapolres.
Kepala Seksi Wilayah IV Tarutung BBKSDA- Sumut Manogot Lumbantoruan mengatakan, pelaku terjerat UU Nomor 5 1990 pasal 21 ayat 2 huruf A dan B; junto pasal 40 ayat 2 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
“Artinya setiap orang dilarang menguasai, memiliki dan memperdagangkan tumbuhan dan satwa dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati, termasuk bagian bagiannya,” tutur Manigor.
baca juga:BKSDA Sumut Terima 2 Ekor Elang dari Warga Padangsidimpuan
Lantas kalau dilanggar lanjut Manigor, akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Berapa populasi kedua satwa di lindungi ini di Taput dan habitatnya dimana saja?” Angka detailnya belum kita hitung, tetapi yang pasti titik keberadaan satwa ini hampir di setiap hutan di wilayah Taput,” jelas Manigor. (janpiter/hm06)