PN Medan Hukum Berat 2 Kurir dan 2 Pembeli Sabu
pn medan hukum berat 2 kurir dan 2 pembeli sabu
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada 2 kurir sabu-sabu Anggri alias Anggi dan M Aziz Marwan. Selain itu, dua pembeli barang haram tersebut juga diganjar hukuman masing-masing 10 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Dahlan menilai Anggri dan M Aziz Marwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah tertangkap membawa 191 gram sabu-sabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anggri alias Anggi dan terdakwa M Aziz Marwan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas Hakim Dahlan di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Polres Batu Bara Proses Hukum 14 Pengunjung Karaoke Family Singapore Land Positif Narkoba
Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan telah merugikan kesehatan masyarakat.
“Hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya,” kata Dahlan.
Sementara itu, Torkis Nasution dan Bayu Syahputra selaku pembeli sabu-sabu tersebut divonis 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Torkis Nasution dan terdakwa Bayu Syahputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tandas Dahlan.
Baca Juga: Gudang Ban Bekas di Marelan Terbakar
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa pembeli sabu-sabu tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan terhadap Anggi dan Aziz lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta kedua kurir sabu itu penjara selama 13 tahun denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Demikian juga vonis majelis hakim terhadap Torkis dan Bayu. Sebelumnya, JPU menuntut keduanya dihukum penjara selama 4 tahun. (Deddy/hm22)
PREVIOUS ARTICLE
Bawaslu RI: Komisioner Terjaring OTT Mencoreng Nama Baik Lembaga