PH: Warga Sudah Punya Sertifikat, Diduga Permainan Mafia Tanah
PH warga menunjukkan salah satu foto kopi surat tanah milik warga. (f: putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Penasehat hukum warga yang rumahnya ingin dieksekusi di Jalan Pantai Timur, Gang Sempurna, Medan Helvetia, Pandapotan Tamba, menduga bahwa eksekusi lahan diduga karena permainan mafia tanah.
Ditemui di lokasi, sedikitnya ada 24 kepala keluarga yang mendiami tanah bersengketa tersebut. Para kepala keluarga itu dikatakan telah menduduki tanah di kawasan itu dari tahun 1964 dan memiliki sertifikat hak milik.
"Kita sudah menguasainya sejak tahun 1964. Kita menduga ada permainan oknum-oknum yang memalsukan dokumen kita ini. Sehingga mereka menerbitkan sertifikat tahun 1994. Coba kita bayangkan tahun 1994 sertifikatnya, sementara warga sini sudah mendiami dan mendapatkan bagian tahun 1964," ungkapnya.
Menurutnya, warga juga telah mengajukan gugatan ke PTUN dan sudah inkrah di Mahkamah Agung pada tahun 2010 bahwasanya sertifikat hak milik atas nama Handoko Gunawi alias Awi sudah dibatalkan MA.
Namun, di tahun 2021 pemilik sertifikat atas nama Suharto, pemilik balik nama atau pengalihan dari Handoko Gunawi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan bahwasanya ia masih pemilik yang sah sertifikat. Pengadilan pun memenangkan pihak Suharto.
"Warga di sini adalah pemilik yang sah, bukan penggarap. Malahan kami tidak mengenal atas nama Handoko maupun Suharto yang mengklaim tanah seluas hampir 18.151 meter persegi milik mereka," lanjutnya.
Masih kata Tamba, saat ini pihaknya tengah melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Namun pemerintah dikatakan melakukan penindasan terhadap warga agar memberikan tanah tersebut kepada Suharto dengan harga rugi.
"Pemerintah dalam hal ini lurah dan kepling melakukan penindasan agar warga memberikan tanah ini. Dan bukan ganti ruginya yang kami terima, tapi kami di sini menegaskan bahwasanya warga di sini adalah pemilik yang sah, bukan penggarap," bebernya.
"Karena sejak tahun 1964 mereka sudah tinggal disini, mendiami rumah ini. Bahkan sebagian sudah milik sertifikat. Tiba-tiba sertifikat tahun 1994 diterbitkan oleh orang yang kita duga adalah mafia tanah," pungkasnya. (putra/hm20)