Thursday, February 6, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

PDAM Tirta Lihou Dituding Lakukan Pungli dalam Pengangkatan Pegawai

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 6, 2025 17:23
45
pdam_tirta_lihou_dituding_lakukan_pungli_dalam_pengangkatan_pegawai

Kantor PDAM Tirtalihou. (f:indra/mistar)

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Perkumpulan Sumut Watch melaporkan Direktur Utama PDAM Tirta Lihou, Dody Ridowin Mandalahi, ke Bupati dan Ketua DPRD Simalungun terkait dugaan pungutan liar (pungli) miliaran rupiah dalam pengangkatan pegawai kontrak dan calon pegawai perusahaan di PDAM Tirta Lihou.

Menurut Daulat Sihombing, Board Executive sekaligus Advokat dari Sumut Watch, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Simalungun dan Ketua DPRD Simalungun dengan nomor: 06/SW/I/2025 pada 20 Januari 2025. Surat tersebut berisi laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungli dalam proses pengangkatan pegawai kontrak serta calon pegawai perusahaan di PDAM Tirta Lihou.

Dari laporan yang disampaikan, sepanjang Oktober 2022 hingga Oktober 2024, Dody diduga mengangkat sembilan pegawai kontrak menjadi calon pegawai perusahaan dan merekrut 33 pegawai kontrak baru.

Proses pengangkatan ini diduga melibatkan pungutan liar dengan nilai yang bervariasi antara Rp110 juta hingga Rp180 juta per orang. Disebutkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang muka minimal Rp50 juta, sementara sisanya harus dilunasi setelah mendapat persetujuan Bupati.

Sumut Watch menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, karena keputusan pengangkatan pegawai seharusnya melibatkan Bupati Simalungun sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang memiliki kewenangan tertinggi dalam perusahaan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Menanggapi laporan tersebut, Dody membantah adanya praktik pungli dalam pengangkatan pegawai. Ia mempertanyakan alasan laporan ini baru mencuat sekarang, meski kejadian yang dituduhkan terjadi dalam rentang 2022 hingga 2024.

"Kenapa baru sekarang diomongkan? Sebelum menduga-duga, kenapa tidak ditanyakan langsung?" ujarnya saat dikonfirmasi Mistar.id penghujung Januari 2025 lalu.

Ia juga menantang pihak yang melaporkan untuk menunjukkan bukti konkret. "Atas dasar apa (tuduhan ini disampaikan)? Apakah ada sepucuk surat atau kwitansi pembayaran, biar seru," katanya.

Dody menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan jika pegawai yang dimaksud harus didatangkan untuk dimintai keterangan. "Bisa kita datangkan ke kantor agar berimbang," tambahnya. (indra/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES