Meski Telah Dimediasi, Polisi Tetap Proses Laporan Kamelia
Kantor Sat Reskrim Polrestabes Medan. (f:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polisi telah menerima laporan Kamelia (38) ibu dari siswa kelas IV SD yang viral dihukum duduk di lantai beberapa waktu lalu. Laporan Kamelia tertuang dengan nomor LP/B/132/I/2025/POLRESTABES MEDAN, Selasa (14/1/25) dini hari.
Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Dearma Agustina Simanjuntak mengatakan pihaknya akan segera memproses laporan tersebut.
"Akan kita proses," ujarnya saat dikonfirmasi , Rabu (15/1/25).
Meski mengaku akan memproses, perwira berpangkat tiga balok emas itu tidak menjabarkan kapan pihaknya akan memanggil oknum guru berinisial H tersebut.
Dearma hanya menyatakan pihaknya wajib melakukan penyelidikan terlebih dahulu terkait laporan itu.
"Laporan kami terima tanggal 14 Januari. Jadi kami wajib melakukan penyelidikan terlebih dahulu," ungkapnya.
Disinggung pertimbangan pihaknya memproses laporan tersebut meski telah dilakukan mediasi, Dearma enggan menjawab. (putra/hm18)