Lurah di Siantar Yang Ngaku Dipukul Oknum Babinsa Dilaporkan Terkait UU ITE
lurah di siantar yang ngaku dipukul oknum babinsa dilaporkan terkait uu ite
Siantar, MISTAR.ID
Kasus pertikaian antara Walmaria Zalukhu yang menjabat sebagai Lurah Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, dengan JS oknum Babinsa yang berdinas di Kodim 0210/TU hingga kini masih berlanjut.
Kabar terbarunya, Walmaria kini dilaporkan ke Polres Pematangsiantar terkait Undang-Undang ITE dengan laporan polisi: LP/B/537/IX/2021/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut tanggal 1 September 2021.
Dalam kasus UU ITE tersebut, Walmaria Zalukhu berstatus terlapor dan pelapor dalam kasus ini yakni, Hetti Irma Suriani Sirait yang tak lain merupakan istri JS.
Baca Juga:Lurah Asuhan Masih Trauma, Inspektorat Pemko Tunda Pemeriksaan
Binaris Situmorang yang dipercayakan oleh pelapor menjadi kuasa hukum ketika dihubungi mengatakan, dari laporan yang mereka layangkan tersebut sudah diterima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Laporan (SP2HPL) dari penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar.
“Surat SP2HPL sudah kita terima dari penyidik. Yang mana dalam hal ini, penyidik akan meminta keterangan dari ahli bahasa dan ahli UU ITE,” ujar Binaris ketika dikonfirmasi, Jumat (22/10/21) siang.
Binaris melanjutkan, laporan polisi yang dibuat oleh kliennya tersebut yakni terkait postingan akun Facebook Walmaria Zalukhu yang mana JS oknum Babinsa tidak terima ditegur oleh Satgas Covid-19 Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar.
Baca Juga:Mengaku Dipukul Oknum TNI, Ini Keterangan Walmaria
“Jadi dasar pelaporan itu pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik ini karena terlapor diduga mencemarkan nama baik dengan menyebarluaskan informasi bohong melalui Facebook,” ujar Binaris.
Adapun postingan dalam akun Facebook Walmaria Zalukhu yakni, meminta tolong kepada Presiden RI, tim gugus Covid-19, Panglima, Kasad, Pangdam I/Bukit Barisan, Gubernur Sumut, Wali Kota Pematangsiantar, Bupati Tapanuli Utara karena dianiaya oleh JS.
Menurutnya dalam tulisan itu, JS anggota Babinsa TNI di Pahae Julu, Tapanuli Utara membuat keributan di Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. JS disebut keberatan dengan adanya operasi yustisi serta penerapan PPKM level 4.
Baca Juga:Korban Penganiayaan Akui Sebelum Dipukul Dia Dilempar Sampah
Ketika menjalankan tugas, Satgas mengingatkan JS untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan penerapan PPKM level 4 karena JS memiliki warung kelontong di rumahnya.
Sementara itu, Walmaria Zalukhu yang berstatus terlapor tidak membantah dirinya dilaporkan terkait masalah UU ITE. Bahkan laporan tentang dirinya sudah lama dilaporkan ke polisi.
“Sudah lama itu dilaporkan. Dan saya juga sudah dipanggil, mediasi sudah juga pernah dilakukan. Saya juga sudah pernah dipanggil polisi,” ungkap Walmaria dihubungi, Jumat (22/10/21) siang.
Baca Juga:Ditegur Saat Melakukan Trek-rekan, Sejumlah Anak Muda Keroyok Warga Jalan Melanton Siregar
Lanjut Walmaria, dirinya tidak mau berdamai saat dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian dalam kasus UU ITE karena sudah membuat permintaan maaf lewat media sosial.
“Saya tidak mau berdamai, UU ITE mana yang saya langgar. Saya sudah membuat permintaan maaf lewat media sosial. Tapi kalau kasus pemukulan saya mau berdamai, damainya di rumah dan bukan di kantor polisi,” pungkasnya dihubungi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto ketika dikonfirmasi, Jumat (22/10/21) siang menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dalam kasus Undang-Undang ITE.
Baca Juga:Tak Tahan Dipukuli Suami, Anita yang Sedang Hamil Lari dari Jakarta
“Masih penyelidikan itu kasusnya. Kedua belah pihak sudah kita panggil, bahkan mediasi sudah kita lakukan sebanyak dua kali. Tapi tidak ada kesepakatan berdamai, makanya penyelidikannya kita lanjutkan,” ujar Edi.
Masih dikatakan Edi, pihaknya akan memintai keterangan saksi ahli bahasa dan ahli ITE. (hamzah/hm14)
PREVIOUS ARTICLE
Satpol PP Toba Tindak Pelajar Pelanggar ProkesNEXT ARTICLE
Mabes Polri Ungkap Pinjol Ilegal di Sumut