Komisioner KPU Nias Barat jadi Tersangka Kasus Perzinahan, Simak Kronologinya


Komisioner KPU Nias Barat FID saat digerebek polisi bersama wanita selingkuhannya berinisial KR (f:ist/mistar)
Nias, MISTAR.ID
Seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat berinisial FID, 38 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan.
FID diamankan bersama seorang wanita berinisial KR 34 tahun, saat berada di dalam kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea menjelaskan penetapan status tersangka terhadap FID dan KR dilakukan berdasarkan laporan resmi istri sah FID.
Laporan tersebut terkait dugaan hubungan perselingkuhan yang mengarah pada tindak pidana perzinahan.
"FID dan KR ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 23 April 2025. Kita tetapkan sebagai tersangka atas dasar laporan istri dari FID," ujar Motivasi Gea, Kamis (24/4/2025).
Perselingkuhan FID dan KR, katanya, terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui layanan call center 110 di Polres Nias.
Setelah mendapat laporan itu, personel yang bertugas (Piket) langsung respons cepat dan turun ke lokasi di sebuah kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli.
Setibanya, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri sedang di dalam salah satu kamar kos yang saat itu pintu tertutup.
"Di lokasi kejadian, sejumah warga dan istri sah FID sudah berada di tempat. Petugas kemudian membuka paksa pintu kamar kos tersebut," ujarnya.
Setelah diamankan, FID dan KR langsung dibawa ke Mapolres Nias untuk dimintai keterangan. Tak lama setelah itu, NG, istri sah FID, membuat laporan resmi terkait kasus perzinahan.
“Lalu kita menindaklanjuti laporan dari NG ini, hingga keesokan harinya Rabu tanggal 23 April, FID dan KR kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Motivasi Gea mengakhiri. (matius/hm27)