Kementerian PPPA Minta Penyelidikan Terkait Luka pada Alat Vital Anak SD di Medan Ditindaklanjuti
kementerian pppa minta penyelidikan terkait luka pada alat vital anak sd di medan ditindaklanjuti
Medan, MISTAR.ID
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tetap meminta kepada penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut tetap melakukan penyelidikan terkait adanya luka robek di alat vital korban yang diduga menjadi korban asusila.
“Memang kami ada merekomendasikan, walaupun ini rencananya ada ketidaksesuaian fakta dan akan dihentikan penyidikannya tetapi kami tetap meminta, karena hasil visum jelas ada robekan di selaput dara anak tersebut,” kata Asisiten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian PPPA, Elvi Hendrani, Kamis (29/9/22).
Lanjut Elvi, Kementerian PPPA meminta kepolisian tetap menindaklanjuti apa penyebab luka robek tersebut. “Kami minta ini ditindaklajuti siapa pelakunya,” ujar dia.
Baca Juga:Orang Tua Murid SD Korban Pencabulan Kepsek Tak Mau Menunjukkan Keberadaan Anaknya
Hal ini dikatakan dia guna untuk kepentingan dan keadilan bagi korban yang masih berusia 10 tahun. “Ini untuk keadilan bagi korban,” jelas dia.
Kemudian, Kementerian PPPA juga meminta Dinas PPPA terus berkoordinasi dengan instasi terkait untuk memenuhi hal kesehatan serta pendidikan korban. “Termasuk mentalnya (korban) perlu pendampingan dari psikolog dan SDM yang profesional,” ujar Elvi.
Menurutnya, korban yang masih duduk di bangku SD ini sangat perlu pendampingan. “Karena korban yang masih umur 10 tahun sudah mengalami tragedi. Artinya tidak mungkin anak ini tidak terpengaruh dengan kehidupannya, sehingga anak ini terus didampingi,” ucap dia.
Baca Juga:Sempat Viral, Polda Sumut Akan Hentikan Kasus Dugaan Cabul terhadap Anak SD
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara akan menghentikan laporan penyidikan kasus dugaan pencabulan yang dialami seorang siswi kelas VI SD di Medan. Dimana dalam kasus ini terlapor merupakan dari pihak sekolah mulai dari petugas kebersihan hingga kepala sekolah.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, selama penyelidikan kasus ini, penyidik banyak menemukan ketidaksesuaian keterangan dari pelapor, anak pelapor dan beberapa saksi. “Kami telah memeriksa 31 orang, baik itu dengan anak korban (pelapor), ada saksi, pelapor dari pihak sekolah, pihak warung, termasuk para ahli, dinas PPA Provinsi dan kota, serta mengumpulkan barang bukti dan melakukan pra rekon,” kata dia, Rabu (28/9/22).
Ia mengaku, dalam kasus ini penyidik sudah menaikkan status jadi sidik. Namun, karena banyak yang ketidaksesuaian keterangan dari pelapor dan fakta yang ditemukan, kasus ini akan dihentikan. “Perkara ini akan kami hentikan dengan kesepakatan hasil gelar yang telah kami lakukan bersama (Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Anak, LPSK, Dinas PPPA Provinsi Sumut, P2TPA Kota Medan, Dinas Sosial, Ahli Obgin dan kejiwaan, Labfor, pengawas internal Polda Sumut,” ujar dia.
Baca Juga:Kasus Pemerkosaan Siswi SD di Medan, Ibu Korban Dilaporkan Balik ke Poldasu
Namun dia mengaku penyidik masih menindaklanjuti atas hasil visum ditemukannya luka robek di bagian kemaluan korban. “Ada permintaan dari Kementerian dan kawan-kawan bahwa terkait hasil visum akan kami tindak lanjuti yang telah dikeluarkan oleh ahli. Berkaitan dengan luka di alat vital bisa karena benda tumpul, karena terjatuh dan seterusnya, ini akan kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Berdasarkan info yang didapat, bocah SD itu merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan ayah kandungnya. Peristiwa terjadi di awal tahun 2021 lalu. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan hal itu. Hadi mengaku, pelaku yang merupakan ayah korban sudah divonis selama 15 tahun oleh Pengadilan Negeri pada Agustus 2021. “Iya benar, (korban pemerkosaan ayah kandungnya). Kasusnya sudah vonis pengadilan,” ujar Hadi, Senin (12/9/22).(saut/hm15)