Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Diduga Peras Kepsek, Tiga Oknum LSM Dibekuk Polres Padanglawas

journalist-avatar-top
By
Sunday, January 19, 2025 18:48
954
diduga_peras_kepsek_tiga_oknum_lsm_dibekuk_polres_padanglawas

Tiga pelaku pemerasan saat diamankan bersama barang buktinya. (f:ist/mistar)

Indocafe

Palas, MISTAR.ID

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padanglawas membekuk tiga oknum anggota LSM Garuda Sakti Indonesia yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap Kepala SMP (Kepsek) Negeri 01 Sosa Julu Kabupaten Padang Lawas.

Kasus ini dilaporkan oleh Kepala Sekolah (Kepsek), Masitoh Hasibuan bersama Riswan Efendi, Ketua Persatuan Wartawan Daerah (Perwada) Kabupaten Padanglawas, pada Jumat (17/1/25).

Para pelaku memanfaatkan modus pemeriksaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 dan 2024 untuk menekan korban agar menyerahkan uang tunai.

Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika mengatakan ketiga pelaku yang diamankan yakni inisial BTZ (48) warga Desa Banua Luhu Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara, AZ (54) warga Jalan Kader Manik Kelurahan Aek Muara Pinang Kota Sibolga dan AL (47) warga Desa Gunung Manaon UB Kecamatan Simangambat Kabupaten Padanglawas Utara.

Ketiganya mendatangi sekolah dengan alasan memeriksa realisasi dana BOS. Mereka mengancam akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana tersebut jika tidak diberikan sejumlah uang.

“Para pelaku menggunakan ancaman publikasi sebagai bentuk tekanan terhadap kepala sekolah untuk menyerahkan uang,” ungkap Kapolres, Minggu (19/1/25) sore.

Aksi para pelaku semakin berani ketika mereka mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut sebelum akhirnya bertemu di sebuah kafe Kecamatan Barumun. Di lokasi tersebut, korban menyerahkan uang senilai Rp2.950.000 dalam amplop berwarna kuning.

Setelah menyerahkan uang, korban langsung menghubungi Kanit Tipidkor Polres Padanglawas, Iptu BC Nasution, yang melaporkannya kepada Kasat Reskrim Polres Padanglawas, AKP Raden Saleh Harahap. Tim Satreskrim kemudian bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan para pelaku.

Ketiga pelaku diamankan saat berusaha meninggalkan lokasi kafe menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2599 SED. Polisi menemukan barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan 59 lembar uang pecahan Rp50.000, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers.

“Polisi mendalami dugaan pelaku lainnya dan korban lebih dari satu orang," tambah Kapolres.

AKBP Diari Astetika menegaskan akan memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang merugikan masyarakat di sektor pendidikan.

“Polisi tidak akan mentolerir tindakan premanisme, terlebih yang dilakukan terhadap tenaga pendidik. Kasus ini akan diproses hingga tuntas, dan pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegasnya.

Kapolres juga mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan kejadian ini, sehingga polisi dapat bertindak cepat. Selain itu, barang bukti menjadi kunci dalam proses hukum untuk membuktikan perbuatan para pelaku.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Silahkan laporkan jika ada hal sama yang dilakukan para pelaku, polisi akan memastikan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya. (benny/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES