Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Waspada Penipuan Terbaru yang Mengatasnamakan DJP, ini Modusnya

journalist-avatar-top
By
Sunday, January 19, 2025 18:01
91
waspada_penipuan_terbaru_yang_mengatasnamakan_djp_ini_modusnya

Logo DJP. (f:int/mistar)

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan melalui daring yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Imbauan itu sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun modus-modus yang sering digunakan penipu, sebagaimana dilansir dari laman resmi DJP, antara lain melakukan phising, pharming, sniffing, money mule dan social engineering.

Modus phishing, pelaku penipuan itu mengaku berasal dari DJP melalui telepon, email, atau pesan teks untuk mendapatkan data pribadi korban. Sedangkan, pharming, penipu mengarahkan korban ke situs web palsu.

Modus sniffing, penipu meretas informasi dari perangkat korban untuk mengakses data penting. Money mule, penipu menjebak korban untuk mentransfer uang. Dan modus social engineering, penipu memanipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi penting.

"Penting untuk diketahui bahwa modus penipuan ini bukanlah hal baru. Namun, implementasi Coretax DJP saat ini sering disalahgunakan oleh oknum untuk melancarkan aksi yang tidak bertanggung jawab," demikian siaran pers yang dikutip dari laman resmi DJP, pada Minggu (19/1/25).

Guna menghindari penipuan itu, DJP mengimbau masyarakat untuk tidak melayani permintaan yang tidak sesuai dengan standard operating procedures (SOP) administrasi perpajakan, seperti panggilan telepon atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai pejabat/pegawai DJP.

Tidak melayani permintaan untuk mengunduh aplikasi palsu terkait pajak, permintaan akses atau klik tautan yang menyerupai domain milik DJP, permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana untuk layanan pajak, dan permintaan membuka email dari pengirim selain domain pajak.go.id.

Jika menerima permintaan mencurigakan itu, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi DJP, seperti Kantor Pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email [email protected] atau situs resmi DJP.

Pelaporan penipuan juga dapat dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yaitu laporan nomor telepon penipu, https://aduannomor.id dan laporan konten, tautan, atau aplikasi penipuan https://aduankonten.id. (*/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES