Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Terulang, Kini Terjadi di Garut


Rekaman CCTV saat dokter kandungan di Garut lecehkan pasiennya. (f: ist/mistar)
Garut, MISTAR.ID
Setelah kasus kekerasan seksual oleh dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mencuat, kini muncul laporan dugaan pelecehan seksual dilakukan seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat (Jabar).
Menurut laporan IDN Times, Selasa (15/4/2025), dokter berinisial I diduga melakukan pelecehan saat pemeriksaan kehamilan atau USG di ruang praktik. Salah satu korban, Dinda (nama samaran), mengaku menjadi korban dalam sesi konsultasi ketiga.
"Pas pemeriksaan pertama, dia belum lecehkan saya. Yang parah itu pas pemeriksaan ketiga, saat saya mau lahiran," ujar Dinda, Senin (14/4/2025).
Dinda juga mengatakan, dokter I sempat menyentuh bagian tubuhnya yang tidak relevan dengan pemeriksaan medis. Merasa tindakan tersebut janggal, ia berkonsultasi dengan bidan dan memutuskan pindah dokter.
Baca Juga: Kasus Pelecehan di RS, Ketua IDI Soroti SOP
"Yang tadinya rujukan ke RS X mau melahirkan sama dokter I, saya pindah karena bidan bilang itu termasuk pelecehan," katanya.
Ia juga menyoroti minimnya respons dari pihak klinik tempat dokter I praktik.
"Ini klinik parah sih, tidak ada tindakan apa pun, padahal ada CCTV di ruangan itu, kenapa tidak dicek," tuturnya.
Setelah ditelusuri lagi, dokter I ternyata lulusan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi dari Universitas Padjadjaran (Unpad).
Kasus Serupa Terjadi di RSHS Bandung
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan kasus pelecehan seksual dilakukan PAP, dokter residen PPDS Unpad di RSHS Bandung. PAP memperdaya keluarga pasien dengan modus pemeriksaan darah, lalu membius dan memperkosa korban.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rachmawan menjelaskan bahwa kejadian terjadi di gedung MCHC lantai tujuh RSHS Bandung.
Diketahui, ada tiga korban dalam kasus ini. PAP telah dikeluarkan dari Unpad, dicabut izin praktiknya, dan kini ditahan polisi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (idn/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Prabowo Subianto Teken Perpres Tukin untuk Tiga Kementerian Baru